Persyaratan #
- Fotokopi Salinan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
- Kutipan Akta Perkawinan asli
- KTP-el Asli
- Kartu Keluarga Asli
- Fotocopy Paspor suami atau isteri bagi WNA
- Surat Kuasa Pengisian Biodata bermeterai Rp. 10.000,- bagi yang dikuasakan, dan fotocopy KTP penerima kuasa
Sistem, Mekanisme dan Prosedur #
- Pemohon datang ke Dispendukcapil dengan membawa dokumen persyaratan
- Pertugas Pelayanan memeriksa kelengkapan dan kebenaran dokumen, bila belum lengkap dan belum benar akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi. Namun, bila telah lengkap dan benar akan diverifikasi dan dibuatkan tanda terima pengambilan
- Permohonan Akta Perceraian diproses dan dicetak oleh Petugas Pencetakan Akta Perceraian dan ditandatangani oleh Kepala Dinas
- Akta Perceraian diserahkan kepada Petugas Pelayanan dan diserahkan kepada Pemohon
Biaya/Tarif #
Tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan #
Akta Perceraian, Kartu Keluarga, dan KTP-el
Pengaduan Layanan #
Website : www.dispendukcapil.semarangkota.go.id
Telepon : (024) 6703456
WhatsApp : 085641604903
Email : dukcapilkotasmg@gmail.com
Instagram : @disdukcapilkotasemarang
Twitter : @DUKCAPILKOTASMG
Pelayanan Online #
Pengajuan layanan kependudukan secara online dapat dilakukan dengan cara mengunggah hasil scan/foto dokumen asli menggunakan format image(.jpeg,.jpg) pada link https://sidnok.semarangkota.go.id/ kemudian pilih menu PELAYANAN dan AKTA CERAI DAN AKTA KAWIN