Persyaratan #
- Penduduk Kota Semarang (berdomisili di Semarang)
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan ditunjukkan aslinya
- Hewan dan Bahan Asal Hewan (BAH) berada dan proses produksi di Kota Semarang
- BAH berasal dari luar Kota Semarang wajib membawa Surat Keterangan asal BAH dari instansi berwenang dilokasi asal BAH
Sistem, Mekanisme dan Prosedur #
- Bahan asal hewan dibawa dan diperiksa di Pos Pemeriksaan Klinik Hewan dan/atau di lokasi bahan asal hewan untuk keadaan tertentu
- Untuk bahan asal hewan dari luar Kota Semarang wajib membawa Surat Keterangan Bahan Asal Hewan dari instansi yang berwenang dari tempat asal bahan asal hewan
- Surat Keterangan diberikan setelah melalui pemeriksaan oleh petugas/dokter hewan
Waktu Penyelesaian #
1 Hari kerja
- Senin s/d Kamis jam 08.00 s/d 14.00 WIB
- Jum’at jam 08.00 s/d 11.00 WIB
- Waktu penyelesaian dalam 1Â (satu) hari kerja berlaku sekali jalan
Biaya/Tarif #
Tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan #
Surat Keterangan Kesehatan Bahan Asal Hewan berlaku 4 hari
Pengaduan Layanan #
- Kotak Saran
- Email : dipertansemarang@gmail.com
- Website : dispertan.semarangkota.go.id
- Instagram : dispertan_smg
- Twitter : dispertan_smg