Layanan Informasi Kota Semarang

PPID Kota Semarang
View Categories

Kesehatan Bahan Asal Hewan Kota Semarang

Estimasi baca: < 1 menit baca

Persyaratan

  • Penduduk Kota Semarang (berdomisili di Semarang)
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan ditunjukkan aslinya
  • Hewan dan Bahan Asal Hewan (BAH) berada dan proses produksi di Kota Semarang
  • BAH berasal dari luar Kota Semarang wajib membawa Surat Keterangan asal BAH dari instansi berwenang dilokasi asal BAH

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  • Bahan asal hewan dibawa dan diperiksa di Pos Pemeriksaan Klinik Hewan dan/atau di lokasi bahan asal hewan untuk keadaan tertentu
  • Untuk bahan asal hewan dari luar Kota Semarang wajib membawa Surat Keterangan Bahan Asal Hewan dari instansi yang berwenang dari tempat asal bahan asal hewan
  • Surat Keterangan diberikan setelah melalui pemeriksaan oleh petugas/dokter hewan

Waktu Penyelesaian

1 Hari kerja

  1. Senin s/d Kamis jam 08.00 s/d 14.00 WIB
  2. Jum’at jam 08.00 s/d 11.00 WIB
  3. Waktu penyelesaian dalam 1 (satu) hari kerja berlaku sekali jalan

Biaya/Tarif

Tidak dipungut biaya

Produk Pelayanan

Surat Keterangan Kesehatan Bahan Asal Hewan berlaku 4 hari

Pengaduan Layanan

  1. Kotak Saran
  2. Email : dipertansemarang@gmail.com
  3. Website : dispertan.semarangkota.go.id
  4. Instagram : dispertan_smg
  5. Twitter : dispertan_smg

 

Go to Top