Layanan Informasi Kota Semarang

PPID Kota Semarang
View Categories

Permohonan Mutasi (Balik Nama) Objek/Subjek PBB Kota Semarang

Estimasi baca: < 1 menit baca

Persyaratan

  • Foto SPPT PBB
  • Foto KTP/Kartu Identitas
  • Foto Seluruh Halaman Sertifikat/Bukti Kepemilikan Tanah

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

Untuk pengurusan balik nama/mutasi objek/subjek PBB secara online, dapat langsung mengajukan melalui alamat E-sumpahUntuk foto yang di upload menggunakan foto dokumen asli.

Jika terjadi kendala saat pengurusan, dapat datang langsung ke Kantor Wilayah/Pos Pelayanan PBB berikut :

  1. Pos Pelayanan Pajak Daerah 1, Jl. Kanguru Raya No. 3
  2. Pos Pelayanan Pajak Daerah 3, Jl. Puspowarno Raya No. 11-13
  3. Pos Pelayanan Pajak Daerah 4, Jl. Prof Sudharto

Atau bisa juga datang ke kantor Bapenda Kota Semarang di Komplek Balaikota.

Waktu Penyelesaian

3 Bulan

Biaya/ Tarif

Tidak Dipungut Biaya

Produk Pelayanan

SPPT PBB

Pengaduan Pelayanan

HALO BAPPENDA

HALO BAPENDA : 0-800-1616-162

WHATSAPP : 082-221-221-400

Fax : 024-3548920

Email : bapendakotasemarang@gmail.com

 

Berikut Video Tutorial Penggunaan E-sumpah :

 

Go to Top