Persyaratan : #
- Fotokopi akta pendirian perusahaan dan perubahan terakhir (bila ada) atau Fotokopi KTP bagi pengusaha perorangan;
- NPWP Perusahaan/Perorangan;
- Surat Pemberitahuan Pendirian Usaha untuk usaha mikro dan kecil (dari yang bersangkutan kepada Kepala Kelurahan/Desa);
- Surat Pernyataan Pemilik/PimpinanPerusahan/Usaha akan mengurus Sertifikat/Rekomendasi/Keterangan Laik Sehat dari instansi yang berwenang paling lama 3 bulansejak TDUP diterbitkan, untuk usaha pengelolaan goa yang memiliki fasilitas makanan dan minuman;
- Surat Pernyataan Keabsahandan Kebenaran atas dokumen pendaftaran;
- Rekomendasi/keterangandariinstansiberwenang yang membidangi UMKM untukusahaperoranganmikrodankecil; dan;
- Fotokopi Nomor Pokok Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
- Fotokopi izin teknis sesuai peraturan perundang-undangan: a. IMB atau IPB atau Perjanjian Penggunaan Bangunan atau Tempat Usaha; b. HO, untuk usaha menengah dan besar dikecualikan usaha menengah dan besar yang berada di kawasan yang telah memiliki HO; c. SPPL, dibuat oleh pemohon dan disetujui oleh petugas instansi yang berwenang, sedangkan untuk usaha yang berada di dalam kawasan yang telah memiliki Izin Lingkungan, tidak membutuhkan persetujuan dari petugas instansi yang berwenang (untuk usaha mikro dan kecil); dan d. Izin Lingkungan, untuk usaha menengah dan besar, dikecualikan usaha menengah dan besar berada di kawasan yang telah memiliki Izin Lingkungan.
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur : #
- Pemohon mengajukan permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Semarang dilampiri persyaratan administrasi;
- Setelah berkas permohonan diteliti dan dinyatakan lengkap, maka berkas permohonan diagendakan dan diproses melalui Bidang Penyelenggaraan Layanan Perizinan II dan apabila berkas permohonan belum memenuhi persyaratan administrasi dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi; dan
- Berkas Permohonan tersebut verifikasi melalui Bidang Penyelengaraan Layanan Perizinan II Selanjutnya dilakukan rapat koordinasi dan cek lapangan bersama tim teknis yang dituangkan dalm Berita Acara.
Waktu Penyelesaian #
3 Hari kerja
terlampir dalam SOP
Biaya/ Tarif #
0
Produk Pelayanan #
Surat Keputusan (SK) dan Sertifikat
Anda dapat juga menyampaikan pengaduan melalui telepon ke nomor 024-354-8691 atau SMS ke nomor 081-1275-7425.
Kantor DPMPTSP/Mall Pelayanan Publik
Terminal Tipe-A Mangkang Lantai 2
Jl. Raya Semarang – Kendal, Kec. Tugu,
Kota Semarang 50155;
Telepon: (024) 354-85691 / (024) 351-3366 / (024) 3585944
Email: dpmptsp.smgkota@gmail.com
Facebook: DPMPTSP Kota Semarang
Twitter: DPMPTSP Kota Semarang
Youtube: DPMPTSP Kota Semarang
SPAN-LAPOR! :
Website : Lapor.go.id
SMS : 1708
e-mail : kontak@lapor.go.id