Syarat dan Prosedur Pengurusan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) HilangĀ / Duplikat BPKB #
PERSYARATAN YANG HARUS DILENGKAPI
- Mengisi formulir pendaftaran
- Melampirkan identitas yang sah
- Melampirkan surat kuasa bermaterai cukup dan fotokopi KTP yang diberi kuasa
- Surat tanda penerimaan kaporan dari kepolisian
- Berita acara pemeriksaan dari penyidik kepolisian
- Surat keterangan Reskrim
- STNK
- Surat pernyataan pemilik bermaterai cukup mengenai BPKB yang hilang tidak terkait kasus pidana dan perdata
- Surat permohonan duplikat BPKB bermaterai
- Surat permohonan blokir BPKB bermaterai
- Bukti pengumuman pada media cetak/iklan koran
- Surat keterangan dari bank negeri bahwa BPKB tidak dalam agunan
- Surat keterangan dari bank swasta bahwa BPKB tidak dalam agunan
- Hasil cek fisik kendaraan bermotor
- Arsip STNK
- Arsip BPKB
- Tanda bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak
- Surat keterangan hilang dari unit pelaksana regident tempat BPKB diterbitkan
Untuk informasi lebih lanjut dapat berkonsultasi dengan Contact Center BPKB Ditlantas Polda Jawa Tengah : 082299739994