Layanan Informasi Kota Semarang

PPID Kota Semarang
View Categories

Cara Mengurus BPKB Hilang

Estimasi baca: < 1 menit baca

Syarat dan Prosedur Pengurusan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Hilang  / Duplikat BPKB

PERSYARATAN YANG HARUS DILENGKAPI

  1. Mengisi formulir pendaftaran
  2. Melampirkan identitas yang sah
  3. Melampirkan surat kuasa bermaterai cukup dan fotokopi KTP yang diberi kuasa
  4. Surat tanda penerimaan kaporan dari kepolisian
  5. Berita acara pemeriksaan dari penyidik kepolisian
  6. Surat keterangan Reskrim
  7. STNK
  8. Surat pernyataan pemilik bermaterai cukup mengenai BPKB yang hilang tidak terkait kasus pidana dan perdata
  9. Surat permohonan duplikat BPKB bermaterai
  10. Surat permohonan blokir BPKB bermaterai
  11. Bukti pengumuman pada media cetak/iklan koran
  12. Surat keterangan dari bank negeri bahwa BPKB tidak dalam agunan
  13. Surat keterangan dari bank swasta bahwa BPKB tidak dalam agunan
  14. Hasil cek fisik kendaraan bermotor
  15. Arsip STNK
  16. Arsip BPKB
  17. Tanda bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak
  18. Surat keterangan hilang dari unit pelaksana regident tempat BPKB diterbitkan

 

Untuk informasi lebih lanjut dapat berkonsultasi dengan Contact Center BPKB Ditlantas Polda Jawa Tengah : 082299739994

Go to Top