Layanan Informasi Kota Semarang

PPID Kota Semarang
View Categories

Rekomendasi Izin Operasional Laboratorium Kota Semarang

Estimasi baca: 1 menit baca

Persyaratan

  • Identitas lengkap pemohon
  • Fotokopi pendirian badan hukum
  • Fotokopi sah sertifikat tanah, bukti kepemilikan lain yang disahkan oleh notaris, atau bukti surat kontrak minimal untuk jangka waktu 5 ( lima ) tahun.
  • Dokumen lingkungan mencakup Upaya Pemantuan Lingkungan, Upaya Pengelolaan Lingkungan, dan atau Analisis Dampak Lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan.
  • Profil laboratorium meliputi pengorganisasian, denah lokasi, denah bangunan, prasarana, ketenagaan beserta SIP / SIK, peralatan, serta pelayanan yang diberikan.
  • Fotokopi perjanjian kerjasama pemusnahan limbah medis
  • Form A1 ( Surat Pernyataan kesanggupan penanggungjawab teknis )
  • Form A2 ( Surat Pernyataan masing – masing tenaga teknis / administrasi )
  • Form A3 ( Surat Pernyataan kesediaan mengikuti program pemantapan mutu )
  • Rekomendasi puskesmas setempat
  • Fotocopy izin operasional lama bagi yang perpanjangan

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  • Surat permohonan rekomendasi penyelenggaraan dari DPM & PTSP ( Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu )
  • Pemeriksaan / penelitian kelengkapan dan kebenaran administrasi berkas permohonan
  • Apabila berkas permohonan tidak lengkap dikembalikan untuk dilengkapi
  • Pemeriksaan sarana di lapangan berdasarkan standart dan persyaratan
  • Pemeriksaan lapangan bersama tim teknis
  • Hasil pemeriksaan ( Berita Acara Rekomendasi)
  • Pengkajian hasil pemeriksaan (apabila belum memenuhi persyaratan maka pemeriksaan ulang)

Waktu Penyelesaian

3 Hari

Rekomendasi diterbitkan maksimal 3 ( tiga ) hari kerja setelah visitasi jika hasil pemeriksaan sudah memenuhi standar dan persyaratan.

Biaya/ Tarif

Tidak dipungut biaya

Produk Pelayanan

  1. Surat tembusan hasil Berita Acara pemeriksaan 2.Rekomendasi Izin Operasional Laboratorium Klinik

Whatsapp :

Go to Top