Persyaratan #
- Identitas lengkap pemohon
- Fotokopi pendirian badan hukum
- Fotokopi sah sertifikat tanah, bukti kepemilikan lain yang disahkan oleh notaris, atau bukti surat kontrak minimal untuk jangka waktu 5 ( lima ) tahun.
- Dokumen lingkungan mencakup Upaya Pemantuan Lingkungan, Upaya Pengelolaan Lingkungan, dan atau Analisis Dampak Lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan.
- Profil laboratorium meliputi pengorganisasian, denah lokasi, denah bangunan, prasarana, ketenagaan beserta SIP / SIK, peralatan, serta pelayanan yang diberikan.
- Fotokopi perjanjian kerjasama pemusnahan limbah medis
- Form A1 ( Surat Pernyataan kesanggupan penanggungjawab teknis )
- Form A2 ( Surat Pernyataan masing – masing tenaga teknis / administrasi )
- Form A3 ( Surat Pernyataan kesediaan mengikuti program pemantapan mutu )
- Rekomendasi puskesmas setempat
- Fotocopy izin operasional lama bagi yang perpanjangan
Sistem, Mekanisme dan Prosedur #
- Surat permohonan rekomendasi penyelenggaraan dari DPM & PTSP ( Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu )
- Pemeriksaan / penelitian kelengkapan dan kebenaran administrasi berkas permohonan
- Apabila berkas permohonan tidak lengkap dikembalikan untuk dilengkapi
- Pemeriksaan sarana di lapangan berdasarkan standart dan persyaratan
- Pemeriksaan lapangan bersama tim teknis
- Hasil pemeriksaan ( Berita Acara Rekomendasi)
- Pengkajian hasil pemeriksaan (apabila belum memenuhi persyaratan maka pemeriksaan ulang)
Waktu Penyelesaian #
3 Hari
Rekomendasi diterbitkan maksimal 3 ( tiga ) hari kerja setelah visitasi jika hasil pemeriksaan sudah memenuhi standar dan persyaratan.
Biaya/ Tarif #
Tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan #
- Surat tembusan hasil Berita Acara pemeriksaan 2.Rekomendasi Izin Operasional Laboratorium Klinik
Whatsapp :
081215000512