Persyaratan #
- Tidak ada
Sistem, Mekanisme dan Prosedur #
- Bagi Pengunjung individual, pengunjung membayar sesuai ketentuan di loket pembayaran dan mendapatkan tiket masuk.
- Bagi rombongan, pimpinan rombongan melaporkan jumlah individu dalam rombongan.
- Petugas menghitung dan memastikan jumlahnya.
- Bagi rombongan, pimpinan rombongan membayar sesuai ketentuan sejumlah yang termasuk dalam rombongan untuk mendapatkan harga rombongan dan mendapatkan tiket masuk sejumlah yang dibayarkan.
Waktu Penyelesaian #
5 Menit
Hutan Wisata Tinjomoyo buka 7 hari dalam seminggu, 07.00 – 17.00 WIB.
Biaya/ Tarif #
- Hari Biasa : Rp 6000,- (enam ribu rupiah)
- Hari Minggu/ Hari Libur sebesar Rp 6.000 (enam ribu rupiah)/ orang.
- Sesuai dengan Perda Kota Semarang No 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
- Tarif belum termasuk premi asuransi.
- Tarif Retribusi Parkir berlaku ketentuan Tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini.
Produk Pelayanan #
Tiket Tanda Masuk Hutan Wisata Tinjomoyo
Pengaduan Layanan #
UPTD Tinjomoyo
CP Kepala UPTD (081914311717)
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
Gedung Pandanaran Lt.8
Jalan Pemuda 175 Semarang 50231
Telp. (024)3584080
Fax. (024)3584081
website: www.pariwisata.semarangkota.go.id
Email :
disbudpar@semarangkota.go.id
disbudparkotasemarang@yahoo.com
disbudparkotasemarang@gmail.com
Facebook : Disbudparkotasemarang Hebat
Twitter : @disbudparkotasmg
Instagram : @disbudparkotasemarang