Syarat dan Prosedur Perpanjangan SIM #
Syarat : #
- Mengisi Formulir Permohonan
- KTP Asli & Fotokopi KTP (4 lembar)
- SIM Asli
- Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter
Prosedur : #
Mengisi formulir perpanjangan disertai fotokopi KTP dan pas foto. Pemohon yang membawa lengkap surat-surat sesuai dengan persyaratan di bawah akan dipanggil untuk pembuatan SIM.
Biaya :
-
- SIM A Rp 80.000,00
- SIM B I Rp 80.000,00
- SIM B II Rp 80.000,00
- SIM C Rp 75.000,00
- SIM D Rp 30.000,00
Biaya tersebut belum termasuk biaya tes-tes dan asuransi.
Bagaimana prosedur jika terlambat perpanjang SIM? #
Sesuai Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang SIM, pada pasal 28.
- Ayat (2) perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlaku berakhir.
- Ayat (3) Perpanjangan yang dilakukan setelah lewat waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus di ajukan SIM baru sesuai golongan yang dimiliki dengan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27.
Jadi jelas bahwa untuk SIM yang sudah lewat masa berlaku (5 tahun) meskipun 1 hari, dinyatakan harus melakukan uji ulang seperti pelaksanaan pembuatan SIM baru yakni melaksanakan ujian teori, ketrampilan dan praktek.