Syarat perubahan kewarganegaraan WNA ke WNI : #
1. Salinan keputusan/penetapan perubahan status kewarganegaraan dari pengadilan atau pejabat/ instansi yang berwenang
2. Kutipan akta pencatatan sipil yang bersangkutan
3. Surat pernyataan perubahan data kependudukan bermaterai Rp 10.000,-
4. Fotocopy KK dan KTP Elektronik
5. Fotocopy kutipan akta kelahiran orangtua dengan memperlihatkan dokumen aslinya
6. Pasport
7. SKLD dari kepolisian bagi WNA
8. Dokumen imigrasi bagi WNA
9. Surat kuasa pengisian biodata bermaterai Rp. 10.000,- bagi yang dikuasakan dan fotocopy KTP penerima kuasa
Layanan #
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang
Jl. Kanguru Raya No. 3 Semarang – 50161 – Jawa Tengah
Website : www.dispendukcapil.semarangkota.go.id
Telepon : (024) 6703456
WhatsApp : 085641604903
Email : dukcapilkotasmg@gmail.com
Instagram : @disdukcapilkotasemarang
Twitter : @DUKCAPILKOTASMG
Pengaduan Layanan : #
Whatsapp : 0812-1500-0512