Persyaratan #
- Surat Permohonan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
- Foto copy KTP yang masih berlaku
- Foto copy Akte Pendirian Perusahaan
- Foto copy NPWP
- Foto copy Nomor Pokok Peserta (NPP) BPJS Ketenagakerjaan;
- IMB
- UKL-UPL
- Bukti Kepemilikan/Penggunan Bangunan ( fc Sertifikat)
- Gambar/Denah Tata Letak Bangunan
- Rekomendasi dari Dinas Pertanian Kota
Sistem, Mekanisme dan Prosedur #
- Pemohon melakukan input data ke Sistim Aplikasi yang disediakan oleh DPM PTSP ;
- Seksi Verifikasi dan Validasi Layanan Perizinan I akan melakukan verifikasi dan validasi data yang di input oleh pemohon :
-
- Apabila sudah lengkap dan benar maka dilakukan proses tahapan administrasi dengan cara klik persetujuan administrasi untuk di teruskan ke Dinas Petanian Semarang
- Apabila tidak lengkap dan tidak benar maka dilakukan proses tahapan pengembalian ke pemohon untuk dilengkapi/revisi.
- Proses selanjutnya Dinas Pertanian Kota akan melakukan :
-
- Apabila diperlukan Tim Teknis Dinas Pertanian Kota melakukan penilaian teknis terhadap izin yang diajukan.
- Tim Teknis Dinas Pertanian membuat berita acara hasil penilaian teknis dan membuat rekomendasi izin / rekomendasi penolakan izin.
- Tim Teknis Dinas Pertanian memberikan rekomendasi izin.
- Tahapan selanjutnya akan diproses di Aplikasi Online DPM- PTSP :
-
- Proses ditindak lanjuti oleh Seksi Penetapan Layanan Perizinan I untuk dilakukan proses tahapan menjadi persetujuan Kepala Bidang :
-
-
- Apabila tahapan persetujuan administrasi maka dilakukan proses penetapan
- Apabila tahapan penolakan maka dilakukan proses tahapan penolakan
- Seksi Pencetakan dan Dokumentasi Layanan Perizinan I akan memproses data setelah disetujui oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Layanan Perizinan I untuk dilanjutkan proses IZIN USAHA PETERNAKAN
- Izin diajukan ke Kepala Dinas DPM-PTSP melalui aplikasi untuk ditanda tangani secara digital signature.
- Setelah izin di tanda tangani akan di cetak untuk disampaikan ke pemohon dan mendokumentasi
-
Waktu Penyelesaian #
Waktu penyelesaian adalah 3 (tiga) hari.
Biaya/ Tarif #
Biaya Rp. 0 (tanpa dipungut biaya).
Produk Pelayanan #
IZIN USAHA PETERNAKAN
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan #
- Pengaduan langsung melalui customer service Kantor DPMPTSP/Mall Pelayanan Publik
Terminal Tipe-A Mangkang Lantai 2
Jl. Raya Semarang – Kendal, Kec. Tugu,
Kota Semarang 50155;
- Pengaduan tidak langsung melalui media sebagai berikut:
-
- Kontak Aduan Masyarakat
- Telepon (024) 3548591 atau SMS 081-1275-7425
- Email: dpmptsp.smgkota@gmail.com
- Instagram: Instagram DPMPTSP Kota Semarang
- Twitter: Twitter DPMPTSP Kota Semarang
- Facebook: Facebook DPMPTSP Kota SemarangÂ
- Youtube: Youtube DPMPTSP Kota Semarang