Apa itu Ekspor? #
Mengutip dari Bank Indonesia (https://www.bi.go.id/), Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean Indonesia ke daerah pabean negara lain atau sederhananya ekspor adalah kegiatan menjual barang dari dalam negeri ke luar negeri. Sebagai eksportir harus menawarkan produk ke luar negeri, baik barang yang diproduksi sendiri maupun diambil dari supplier.Â
Tujuan Ekspor adalah memperluas penjualan sampai ke luar negeri sehingga keuntungan penjualan juga akan meningkat. Selain itu, melakukan ekspor juga membantu meningkatkan devisa negara.
EKSPORTIR #
Mengutip dari Youtube Belajar Ekspor Impor, ketika sudah ada pembeli, harus ada sales contract atau kontrak jual beli antara eksportir dan buyer. Tanda tangan kontrak bisa dilakukan secara online menggunakan fitur seperti docusign. Jika pembayaran melalui letter of credit (LC), maka pembeli akan ke bank di negara mereka untuk membuka LC untuk menyetorkan uang, kemudian pihak bank akan menghubungi bank di Indonesia untuk meneruskan LC tersebut. Eksportir harus menunjukkan bukti pengiriman terlebih dahulu, maka uang bisa dicairkan.
Jika pembeli baru pertama kali membeli barang dari eksportir, barang kemungkinan akan diperiksa terlebih dahulu oleh surveyor. Jasa surveyor bersifat opsional/tidak wajib. Surveyor adalah pihak ketiga yang independen yang akan memeriksa apakah spesifikasi barang sesuai persetujuan atau tidak melalui metode sampling dan uji sampel. Jika sesuai, barang bisa dikirim. Surveyor akan membuat laporan untuk pembeli. Adanya jasa surveyor, akan meminimalisir perselisihan dengan pembeli.
Cara Mengirim Barang :Â #
- Laut
- Udara
- Darat (khusus ke beberapa negara, seperti Malaysia, Timor Leste atau Papua Nugini yang berbatasan dengan Indonesia.)
Pengiriman paling umum melalui LAUT menggunakan kapal. Caranya tidak perlu ke membawa barang ke pelabuhan, cukup menghubungi jasa ekspedisi atau forwarder). Jasa ekspedisi akan membantu berkoordinasi dengan pihak kapal, membawa barang ke pelabuhan, serta mengurus jasa dengan bea cukai. Eksportir bisa mengisi formulir shipping instruction terlebih dahulu. Forwarder akan mengisi formulir Bea Cukai yaitu Pemberitahuan Ekspor Barang
Bea Cukai kemudian akan melakukan pengecekkan barang. Jika termasuk barang dilarang, maka akan dilarang ekspor. Sementara barang dibatasi, akan dicek apakah syarat dan dokumen sudah terpenuhi. Bea cukai juga akan mengecek apakah eksportir sudah membayar bea keluar atau belum. Bea keluar dibayarkan melalui bank, kemudian diberikan ke forwarder untuk ditunjukkan ke bea cukai.
Setelah lolos, Bea Cukai akan mengeluarkan Nota Pelayanan Ekspor (NPE). Jika ditolak, maka akan dikeluarkan nota penolakan. Jika pembayaran melalui L/C, copy bukti pengiriman ke bank untuk mencairkan uang. Ada beberapa L/C yang harus menunggu hingga barang sampai di negara tujuan.
Jika pembayaran melalui transfer, foto bukti pengiriman atau scan bill of lading ke buyer. Terlepas dari metode pembayarannya, bill of lading yang asli dikirim ke pembeli agar bisa mengambil barang setelah sampai di negara tujuan. Pengiriman bill of lading bisa melalui jasa kurir. Jika barang tidak lolos bea cukai negara tujuan, barang biasanya akan dimusnahkan, maka penting mempelajari aturan di negara tujuan sebelum melakukan ekspor.