Layanan Informasi Kota Semarang

PPID Kota Semarang
View Categories

Pemadaman Kebakaran Kota Semarang

Estimasi baca: < 1 menit baca

Persyaratan

  • Identitas pelapor
  • Nomor telepon pelapor dapat nomor telepon rumah/kantor maupun handphone
  • Tempat kejadian kebakaran berada dalam wilayah Kota Semarang;
  • Apabila kebakaran terjadi di luar wilayah Kota Semarang, harus sepengetahuan pejabat Pemerintah Daerah setempat

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  • Masyarakat wajib memberikan informasi secara tepat dan benar melalui telepon (024) 113 – 7605871 – 7607076 atau datang langsung ke Pos Pemadam di Banyumanik, Semarang Timur, Pedurungan, Genuk, Gunungpati, Mijen, dan Tugu maupun ke kantor Dinas Pemadam Kebakaran di Jl. Madukoro no 6 apabila terjadi kebakaran di wilayah Kota Semarang
  • Petugas mengecek kebenaran laporan melalui telepon
  • Selanjutnya petugas beserta mobil unit menuju ke tempat kejadian kebakaran untuk memadamkan kebakaran
  • Petugas menyusun risalah kebakaran/laporan kilat kejadian kebakaran melalui Bidang Operasional dan Penyelamatan kepada Kepala Dinas.

Waktu Penyelesaian

1 Hari

Waktu penyelesaian adalah waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pelayanan pemadaman kebakaran. Waktu penyelesaian 1 hari adalah mayoritas waktu penyelesaian yang sudah berjalan yang dapat diperpanjang waktunya bervariasi tergantung dari karakteristik, struktur dan jenis barang yang terbakar dengan berprinsip meminimalkan kerugian

Biaya/ Tarif

Tidak dipungut biaya

Produk Pelayanan

Pelayanan pemadaman kebakaran

Call Center

112

Pengaduan Layanan

Penyampaian pengaduan, saran dan masukan yang berkaitan dengan pelayanan disampaikan melalui:

  1. kotak saran;
  2. email : kebakaran.semarangkota@gmail.com;
  3. twitter : @damkarsmg113;
  4. instagram : damkarsemarang;
  5. Telpon: 0247605871
Go to Top