Persyaratan #
- Identitas pelapor
- Nomor telepon pelapor dapat nomor telepon rumah/kantor maupun handphone
- Tempat kejadian kebakaran berada dalam wilayah Kota Semarang;
- Apabila kebakaran terjadi di luar wilayah Kota Semarang, harus sepengetahuan pejabat Pemerintah Daerah setempat
Sistem, Mekanisme dan Prosedur #
- Masyarakat wajib memberikan informasi secara tepat dan benar melalui telepon (024) 113 – 7605871 – 7607076 atau datang langsung ke Pos Pemadam di Banyumanik, Semarang Timur, Pedurungan, Genuk, Gunungpati, Mijen, dan Tugu maupun ke kantor Dinas Pemadam Kebakaran di Jl. Madukoro no 6 apabila terjadi kebakaran di wilayah Kota Semarang
- Petugas mengecek kebenaran laporan melalui telepon
- Selanjutnya petugas beserta mobil unit menuju ke tempat kejadian kebakaran untuk memadamkan kebakaran
- Petugas menyusun risalah kebakaran/laporan kilat kejadian kebakaran melalui Bidang Operasional dan Penyelamatan kepada Kepala Dinas.
Waktu Penyelesaian #
1 Hari
Waktu penyelesaian adalah waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pelayanan pemadaman kebakaran. Waktu penyelesaian 1 hari adalah mayoritas waktu penyelesaian yang sudah berjalan yang dapat diperpanjang waktunya bervariasi tergantung dari karakteristik, struktur dan jenis barang yang terbakar dengan berprinsip meminimalkan kerugian
Biaya/ Tarif #
Tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan #
Pelayanan pemadaman kebakaran
Call Center #
112
Pengaduan Layanan #
Penyampaian pengaduan, saran dan masukan yang berkaitan dengan pelayanan disampaikan melalui:
- kotak saran;
- email : kebakaran.semarangkota@gmail.com;
- twitter : @damkarsmg113;
- instagram : damkarsemarang;
- Telpon: 0247605871