Layanan Informasi Kota Semarang

PPID Kota Semarang
View Categories

Pelayanan Laboratorium RS Umum Daerah K.R.M.T. Wongsonegoro Kota Semarang

Estimasi baca: < 1 menit baca

Persyaratan

Surat pengantar pemeriksaan laboratorium dari Dokter

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  • pasien/keluarga/pengantar menyerahkan surat pengantar pemeriksaan laboratorium dari dokter kepada petugas pendaftaran laboratorium, kecuali pasien IGD atau rawat inap didaftarkan oleh perawat
  • pasien menunggu panggilan untuk pengambilan sampel, Kecuali untuk pasien umum harus ke kasir dahulu melakukan pembayaran.
  • pengambilan sampel oleh petugas laboratorium
  • pemeriksaan sampel dan analisa
  • penyerahan hasil pemeriksaan kepada pasien/petugas IGD/petugas rawat inap

Waktu Penyelesaian

2 Jam

Waktu tunggu hasil pelayanan laboratorium paling lama 2 (dua) jam

Biaya/Tarif

Biaya pelayanan mendasarkan pada:
1. Peraturan Walikota Semarang tentang Tarif Layanan Rumah Sakit Umum Daerah K.R.M.T. Wongsonegoro Kota Semarang;
2. Peraturan Menteri Kesehatan tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan; dan
3. Surat perjanjian pemberian pelayanan kesehatan

Pengaduan Layanan

penyampaian pengaduan, saran dan masukan yang berkaitan dengan pelayanan disampaikan melalui:
a. pengaduan langsung melalui petugas customer service; dan
b. pengaduan tidak langsung melalui media sebagai berikut:

Email : rsud@semarangkota.go.id
Website : http://www.rsud.semarangkota.go.id
Facebook : https://www.facebook.com/rswnsemarang
Twitter : @rswnsemarang
Instagram : @rswnsemarang
WA Pengaduan : 0889-3536-866
Hotline : 024-6711500
Go to Top