Persyaratan #
Surat pengantar pemeriksaan laboratorium dari Dokter
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur #
- pasien/keluarga/pengantar menyerahkan surat pengantar pemeriksaan laboratorium dari dokter kepada petugas pendaftaran laboratorium, kecuali pasien IGD atau rawat inap didaftarkan oleh perawat
- pasien menunggu panggilan untuk pengambilan sampel, Kecuali untuk pasien umum harus ke kasir dahulu melakukan pembayaran.
- pengambilan sampel oleh petugas laboratorium
- pemeriksaan sampel dan analisa
- penyerahan hasil pemeriksaan kepada pasien/petugas IGD/petugas rawat inap
Waktu Penyelesaian #
2 Jam
Waktu tunggu hasil pelayanan laboratorium paling lama 2 (dua) jam
Biaya/Tarif #
Biaya pelayanan mendasarkan pada:
1. Peraturan Walikota Semarang tentang Tarif Layanan Rumah Sakit Umum Daerah K.R.M.T. Wongsonegoro Kota Semarang;
2. Peraturan Menteri Kesehatan tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan; dan
3. Surat perjanjian pemberian pelayanan kesehatan
Pengaduan Layanan #
penyampaian pengaduan, saran dan masukan yang berkaitan dengan pelayanan disampaikan melalui:
a. pengaduan langsung melalui petugas customer service; dan
b. pengaduan tidak langsung melalui media sebagai berikut:
: | rsud@semarangkota.go.id | |
Website | : | http://www.rsud.semarangkota.go.id |
: | https://www.facebook.com/rswnsemarang | |
: | @rswnsemarang | |
: | @rswnsemarang | |
WA Pengaduan | : | 0889-3536-866 |
Hotline | : | 024-6711500 |