Persyaratan : #
- Mengisi formulir permohonan; Melalui persetujuan prinsip;
- Foto copy Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan menunjukan aslinya; Foto copy Ijin Lokasi dengan menunjukan aslinya (apabila diperlukan); Foto copy Ijin Gangguan (HO) dengan menunjukan aslinya;
- Kajian Amdal / UKL / UPL;
- Foto copy akta pendirian Badan Hukum; Foto copy bukti penguasaan hak atas tanah antara lain Sertifikat dan Letter C/D;
- Apabila tanah bukan miliknya dilampiri surat perjanjian atau surat pernyataan dari pemilik tanah dan ditandatangani diatas meterai;
- Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan bagi perusahaan yang tidak memiliki Amdal / UKL / UPL;
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur yang masih berlaku; dan Foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); Fotocopy Nomor Pokok Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur #
- Pemohon mengajukan permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Semarang dilampiri persyaratan administrasi; Setelah berkas permohonan diteliti dan dinyatakan lengkap, maka berkas permohonan diagendakan dan diproses melalui Bidang Penyelenggaraan Layanan Perizinan II dan apabila berkas permohonan belum memenuhi persyaratan administrasi dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi; dan
Waktu Penyelesaian #
7 Hari kerja
Biaya/ Tarif #
0
Produk Pelayanan #
–
081215000512