Persyaratan untuk cabut berkas, adalah sebagai berikut :
- Identitas (KTP asli) bagi perorangan, surat kuasa bermaterai cukup apabila diwakilkan dan fotokopi identitas yang mewakili.
- Hasil cek fisik
- STNK asli
- BPKB asli
- Apabila ada jual beli / balik nama, kwitansi jual beli bermaterai cukup.
Untuk pengurusan dapat dilakukan di Samsat asal kendaraan.