Layanan Informasi Kota Semarang

PPID Kota Semarang
View Categories

Cara Cabut Berkas Kendaraan Bermotor di Samsat Semarang

Estimasi baca: < 1 menit baca

Persyaratan untuk cabut berkas, adalah sebagai berikut :

  1. Identitas (KTP asli) bagi perorangan, surat kuasa bermaterai cukup apabila diwakilkan dan fotokopi identitas yang mewakili.
  2. Hasil cek fisik
  3. STNK asli
  4. BPKB asli
  5. Apabila ada jual beli / balik nama, kwitansi jual beli bermaterai cukup.

Untuk pengurusan dapat dilakukan di Samsat asal kendaraan.

 

Go to Top