Persyaratan #
- Kartu Identitas/Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Surat rujukan dari Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK) Tingkat I untuk pasien rawat jalan
- Membawa Kartu Keluarga (KK)
- Membawa Kartu asuransi (Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)/ Kartu Indonesia Sehat (KIS)/Kartu Indonesia Miskin (KIM)/kartu asuransi lain sesuai kepesertaannya)
Sistem, Mekanisme dan Prosedur #
- pasien mendapatkan surat pengantar rawat inap (admission note) dari dokter yang memeriksa di klinik rawat jalan atau Instalasi Gawat Darurat (IGD)
- pasien atau pengantar pasien menyerahkan surat pengantar rawat inap (admission note) ke Tempat Pendaftaran Pasien Rawat Inap (TPPRI)
- petugas TPPRI melakukan verifikasi dan menginformasikan ketersediaan ruang perawatan kepada pasien/keluarga/ pengantar
- pasien/keluarga/pengantar mengisi dan menandatangani surat persetujuan rawat inap
- petugas TPPRI mencetak dan menyerahkan berkas rekam medis pasien kepada perawat/petugas porter
- perawat/porter mengantarkan pasien ke ruang perawatan dan menyerahkan pasien kepada perawat/bidan ruang
- pemberian asuhan medis, keperawatan/kebidanan dan penunjang/tim kesehatan lainnya selama perawatan
- penyelesaian administrasi di kasir rawat inap
- pasien pulang/rujuk
Waktu Penyelesaian #
3 Hari kerja
Waktu penyelesaian tergantung kondisi pasien
Biaya/ Tarif #
Biaya pelayanan mendasarkan pada:
1. Peraturan Walikota Semarang tentang Tarif Layanan Rumah Sakit Umum Daerah K.R.M.T. Wongsonegoro Kota Semarang;
2. Peraturan Menteri Kesehatan tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan; dan
3. Surat perjanjian pemberian pelayanan kesehatan
Produk Pelayanan #
persalinan, surat kelahiran, partus normal, partus patologis, perawatan ante partum, observasi
Pengaduan Layanan #
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
1. Penyampaian pengaduan, saran dan masukan yang berkaitan dengan pelayanan disampaikan melalui:
- a. pengaduan langsung melalui petugas customer service; dan
- b. pengaduan tidak langsung melalui media sebagai berikut:
e-Kotak Saran : Klik Di Sini Email : rsud@semarangkota.go.id Website : http://www.rsud.semarangkota.go.id Facebook : https://www.facebook.com/rsud.kotasemarang Twitter : @rskotasemarang Instagram rsudkrmtwongsonegoro WA Pengaduan : 0889-3536-866 Hotline : 024-6711500
2. Tata cara penanganan pengaduan, saran dan masukan sebagai berikut:
- a. pengaduan langsung:
- 1) pengaduan masyarakat dicatat oleh pelaksana sebagai petugas customer service di form laporan pengaduan untuk disampaikan kepada Bagian Pengembangan dan Informasi;
- 2) Bagian Pengembangan dan Informasi menindaklanjuti pengaduan dengan dilakukan koordinasi dan cek lapangan (apabila diperlukan); dan
- 3) Bagian Pengembangan dan Informasi menyampaikan hasil penyelesaian pengaduan kepada masyarakat sebagai pengadu dan dilaporkan kepada Direktur.
- b. pengaduan tidak langsung (melalui media surat atau kotak saran)
- 1) pengaduan masyarakat melalui media surat atau kotak saran dicatat oleh Bagian Pengembangan dan Informasi untuk disampaikan kepada Wakil Direktur Umum dan Keuangan/Wakil Direktur Pelayanan;
- 2) Wakil Direktur mendisposisi pengaduan kepada Kepala Bidang/Bagian untuk tindak lanjut penyelesaian pengaduan;
- 3) Kepala Bidang/Bagian menindaklanjuti pengaduan dengan koordinasi dan cek lapangan (apabila diperlukan); dan
- 4) Bagian Pengembangan dan Informasi menyampaikan hasil penyelesaian pengaduan kepada masyarakat sebagai pengadu dan dilaporkan kepada Direktur.
- c. pengaduan tidak langsung melalui media sosial
- 1) pengaduan masyarakat melalui aplikasi media sosial atau LAPOR! dicatat oleh Bagian Pengembangan dan Informasi untuk disampaikan kepada Direktur;
- 2) Direktur mendisposisi pengaduan kepada Kepala Bidang/Bagian melalui Wakil Direktur;
- 3) Kepala Bidang/Bagian menindaklanjuti pengaduan dengan koordinasi dan cek lapangan (apabila diperlukan);
- 4) Bagian Pengembangan dan Informasi melaporkan hasil penyelesaian pengaduan kepada Direktur; dan
- 5) Bagian Pengembangan dan Informasi menginformasikan hasil pengaduan melalui media sosial atau LAPOR!