Persyaratan : #
- Formulir permohonan KTP elektronik
- Telah berusia 17 tahun, sudah atau pernah menikah
- Kartu Keluarga
- Kutipan Akta Kelahiran (Untuk pengajuan perekaman KTP-el Pemula)
- Surat Kehilangan dari Kepolisian (Untuk pengajuan KTP-el Hilang)
- KTP-el Rusak/Lama (Untuk pengajuan KTP-el Rusak atau pengajuan KTP-el karena ada Perubahan Data)
- Dokumen Perjalanan dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi Orang Asing
*Pengajuan KTP-el karena adanya perubahan data kependudukan (ganti status perkawinan, pekerjaan, alamat, tempat/tanggal lahir, jenis kelamin, agama) harus memperbarui Kartu Keluarga terlebih dahulu
*Untuk pembuatan KTP baru yang berusia 17 tahun, langsung datang ke TPDK terdekat untuk melakukan perekaman data kependudukan.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur #
- Pemohon datang ke Dispendukcapil/TPDK Kecamatan dengan membawa dokumen persyaratan
- Pertugas Pelayanan memeriksa kelengkapan dan kebenaran dokumen
- Melakukan perekaman biometrik bagi pemohon KTP-el Pemula
- Permohonan KTP-el diproses dan dicetak oleh Petugas Pencetakan KTP-el dan diserahkan kepada Petugas Pelayanan
- Petugas Pelayanan menyerahkan KTP-el kepada Pemohon
Lokasi Pengurusan #
Pengurusan KTP Elektronik Kota Semarang bisa dilakukan di TPDK/Dukcapil Kecamatan. Informasi lokasi TPDK/Dukcapil Kecamatan bisa klik : Alamat Tempat Perekaman Data Kependudukan (TPDK) Kota Semarang
Biaya/Tarif #
Tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan #
KTP-el
Pengaduan Layanan #
Website : www.dispendukcapil.semarangkota.go.id
Telepon : (024) 6703456
WhatsApp : 085641604903
Email : dukcapilkotasmg@gmail.com
Instagram : @disdukcapilkotasemarang
Twitter : @DUKCAPILKOTASMG
Pelayanan Online #
Mohon maaf, untuk saat ini belum tersedia layanan online untuk permohonan KTP-el Kota Semarang.