Persyaratan #
- KTP Pemohon
- Pemohon datang ke lokasi untuk mensurvei lahan yang akan disewa dipandu pengelola
- Pemohon mengajukan sewa dengan mengisi formulir
- Pemohon membayar sewa sesuai ketentuan
- Pemohon menandatangani Surat Perjanjian Sewa Lahan
Waktu Penyelesaian #
1 Hari
Taman Hutan Wisata Tinjomoyo buka 7 hari dalam seminggu pkl.07.00 – 17.00 WIB
Biaya / Tarif #
Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Semarang nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah
Sewa Lahan di Lingkungan Tempat Rekreasi Tinjomoyo
a)Sewa Lahan untuk Usaha mikro dan usaha kecil:
1) Sewa Lahan Tanah Kosong sebesar Rpl.000,00 (seribu rupiah) /m2/hari.
2)Sewa Lahan yang ada bangunannya sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiab)/m2/hari.
b) Sewa Lahan untuk kegiatan Usaha Menengah dan Usaha Besar:
1) Sewa Lahan Tanah Kosong sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah)/m2/hari.
2)Sewa Lahan yang ada bangunannya sebesar Rp4.000,00 (empat ribu rupiah)/m2/hari.
c) Sewa Lahan untuk Kegiatan Non Komersial:
l) Sewa Lahan Tanah Kosong sebesar Rp500,00 (lima ratus rupiah)/m2/hari.
2)Sewa Lahan yang ada bangunannya sebesar Rpl.500,00 (seribu lima ratus rupiah)/m2/hari.
Produk Pelayanan #
- Sewa Lahan Hutan Wisata Tinjomoyo
Pengaduan Layanan #
UPTD Tinjomoyo
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
Gedung Pandanaran Lt.8
Jalan Pemuda 175 Semarang 50231
Telp. (024)3584080
Fax. (024)3584081
website: www.pariwisata.semarangkota.go.id
Email :
disbudpar@semarangkota.go.id
disbudparkotasemarang@yahoo.com
disbudparkotasemarang@gmail.com
Facebook : Disbudparkotasemarang Hebat
Twitter : @disbudparkotasmg
Instagram : @disbudparkotasemarang