Layanan Informasi Kota Semarang

PPID Kota Semarang
View Categories

Cara Menonaktifkan Kepesertaan BPJS Kesehatan Karena Meninggal

Estimasi baca: < 1 menit baca

Tabel Konten

ONLINE

Untuk melakukan perubahan data kepesertaan masyarakat tidak perlu datang dan mengantri ke kantor BPJS Kesehatan karena pelayanan administrasi bisa dilakukan dengan mengakses Pelayanan Administrasi Melalui Whatsapp (PANDAWA) melalui 08118165165. Setelah mengirim WA akan mendapatkan link yang dapat diakses oleh peserta selama maksimal satu jam. Kemudian akan muncul menu dan bisa memilih pengajuan Pengurangan Anggota Keluarga PPU dan PBPU/ Mandiri.

Adapun syarat untuk penonaktifan peserta yaitu dengan menyiapkan :

  • Kartu Keluarga
  • Akta Kematian

Kedua file tersebut disiapkan dalam bentuk soft copy, untuk kemudian nanti di upload oleh peserta pada saat chating dengan petugas / frontliner Pandawa.

OFFLINE

Keluarga atau kerabat peserta BPJS Kesehatan yang meninggal dunia bisa mendatangi Kanal Layanan Tatap Muka melalui : 

  • Kantor BPJS Kesehatan terdekat
  • Mobile BPJS Kesehatan Keliling dan
  • Mall Pelayanan Publik Kota Semarang di Terminal Mangkang.

Adapun syarat administrasi untuk penonaktifan peserta adalah :

  • Kartu Keluarga
  • Akta Kematian

Dokumen tersebut hanya di tunjukkan kepada petugas frontliner tanpa fotocopy

Go to Top