Persyaratan #
- STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) asli dan fotokopi
- BPKB (Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor) asli dan fotokopi
- KTP-el (Kartu Tanda Penduduk Elektronik) pemilik asli dan fotokopi
- SRUT (Surat Registrasi Uji Tipe)
- SKHPM (Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Mutu) asli
- Tanda Tera bagi kendaraan wajib tera
- Bukti lunas pembayaran retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
- Rekomendasi mobil penumpang, penumpang umum/ pariwisata
Sistem, Mekanisme dan Prosedur #
- Datang langsung ke loket pendaftaran uji baru di Gedung pelayanan satu atap Dinas Perhubungan Kota Semarang
- Membawa dan melengkapi berkas-berkas persyaratan
- Mengisi dan melengkapi formulir permohonan yang telah disediakan
- Melunasi biaya retribusi sesuai ketentuan di loket pembayaran
- Proses pengujian kendaraan
- Apabila kendaraan lulus dalam proses pengujian, akan diberikan bukti laik jalan (Buku Uji, Tanda plat, Stiker samping)
Waktu penyelesaian
150 Menit
Bukti Lulus UJi Berkala
Biaya / Tarif #
Tidak dipungut biaya
Biaya retribusi sesuai dengan ketentuan Peraturan Walikota Semarang Nomor 46 Tahun 2018 Tentang Perubahan Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dengan rincian sebagai berikut:
a. Tarif Retribusi Pengujian
1. Mobil Bus
- Jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) 0 s/d 6.000 kg sebesar Rp. 45.000,00 setiap kendaraan.
- Jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) 6.001Â s/d 9.000 kg sebesar Rp. 52.000,00 setiap kendaraan.
- Jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) 9.001 keatas kg sebesar Rp. 58.000,00 setiap kendaraan.
2. Mobil Barang
- Jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) 0 s/d 4.000 kg sebesar Rp. 45.000,00 setiap kendaraan.
- Jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) 4.001Â s/d 7.500 kg sebesar Rp. 52.000,00 setiap kendaraan.
- Jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) 7.501Â s/d 9.000 kg sebesar Rp. 58.000,00 setiap kendaraan.
- Jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) 9.001Â s/d 12.000 kg sebesar Rp. 65.000,00 setiap kendaraan.
- Jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) 12.001Â s/d 15.000 kg sebesar Rp. 72.000,00 setiap kendaraan.
- Jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) 15.001Â s/d 18.000 kg sebesar Rp. 78.000,00 setiap kendaraan.
- Jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) 18.001Â s/d 21.000Â kg sebesar Rp. 85.000,00 setiap kendaraan.
- Jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) 21.000 keatas kg sebesar Rp. 92.000,00 setiap kendaraan.
3. Kereta Gandengan sebesar Rp. 52.000,00 setiap kendaraan.
4. Kereta Tempelan sebesar Rp. 52.000,00 setiap kendaraan.
5. Kendaraan Umum Jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) 0 s/d 2.000 kg sebesar Rp. 45.000,00 setiap kendaraan.
b. Biaya pengganti tanda uji/plat berkala 1 (satu) pasang sebesar Rp.10.000,00 setiap kendaraan.
c. Biaya buku uji:
- BIaya penggantian buku uji sebesar Rp. 18.000,00
- BIaya penggantian buku uji karena hilang sebesar Rp. 33.000,00
d. Biaya stiker tanda samping sebesar Rp. 20.000,00
Produk Pelayanan #
Surat Rekomendasi untuk Numpang Uji Keluar Wilayah
Pengaduan Pelayanan #
Dinas Perhubungan Kota Semarang
Alamat : Jl. Tambak Aji Raya No.5, Tambakaji, Kec. Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah 50185
telp : (024) 8662389
email : dishub@semarangkota.go.id
Whatsapp :
081215000512