Persyaratan #
- STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) asli dan fotokopi
- BPKB (Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor) asli dan fotokopi
- KTP-el (Kartu Tanda Penduduk Elektronik) pemilik asli dan fotokopi
- SRUT (Surat Registrasi Uji Tipe)
- SKHPM (Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Mutu) asli
- Tanda Tera bagi kendaraan wajib tera
- Bukti lunas pembayaran retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
- Rekomendasi mobil penumpang, penumpang umum/ pariwisata
Sistem, Mekanisme dan Prosedur #
- Datang langsung ke loket pendaftaran uji baru di Gedung pelayanan satu atap Dinas Perhubungan Kota Semarang
- Membawa dan melengkapi berkas-berkas persyaratan
- Mengisi dan melengkapi formulir permohonan yang telah disediakan
- Melunasi biaya retribusi sesuai ketentuan di loket pembayaran
- Proses pengujian kendaraan
- Apabila kendaraan lulus dalam proses pengujian, akan diberikan bukti laik jalan (Buku Uji, Tanda plat, Stiker samping)
Waktu penyelesaian
150 Menit
Bukti Lulus UJi Berkala
Biaya / Tarif #
Biaya retribusi sesuai dengan ketentuan Peraturan Walikota Semarang Nomor 46 Tahun 2018
Produk Pelayanan #
Surat Rekomendasi untuk Numpang Uji Keluar Wilayah
Pengaduan Pelayanan #
Dinas Perhubungan Kota Semarang
Alamat : Jl. Tambak Aji Raya No.5, Tambakaji, Kec. Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah 50185
telp : (024) 8662389
email : dishub@semarangkota.go.id