Persyaratan #
- -FC. SPPT PBB tahun berjalan
- – Surat kuasa bermaterai
- – FC. KTP yang diberi kuasa
- – FC. KTP wajib pajak
- Dokumen Pendukung :
- . WP. Badan : FC. SPT Tahunan terkahir dan Laporan keuangan
- . WP Pensiunan : FC. SK Pensiun dan struk terakhir
- . WP Pensiunan Veteran : FC. SK Pensiun, Tanda jasa penghargaan veteran yang dilegalisir LVRI dan struk pensiun terakhir
- . WP Lainnya : Surat keterangan tidak mampu/ Pengantar dari Lurah
- . WP cagar budaya : FC. Surat keterangan cagar budaya yang dikeluarkan oleh Dinas Penataan Ruang Kota Semarang
- – FC. Pelunasan PBB tahun sebelumnya
- – FC. Kartu Keluarga
- – FC. Rekening listrik, Telp, PAM bulan terakhir
- – FC. SK Pengurangan terakhir bila pernah mengajukan
Sistem, Mekanisme dan Prosedur #
- Mengajukan permohonan Pengurangan ke Pos Pelayanan PBB Wilayah setempat
- Menerima ,meneliti kelengkapan berkas permohonan dan mengagendakan
- Mengirim berkas permohonan
- Menerima dan mengagendakan berkas permohonan
- Mendisposisi berkas permohonan untuk dilakukan penelitian
- Melakukan verifikasi berkas permohonan, membuat dan menandatangani konsep Uraian Penelitian
- Meneliti dan menandatangani konsep Uraian Penelitian
- Membuat konsep Keputusan Kepala Dinas tentang Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif PBB
- Mengetik dan mencetak konsep Keputusan Kepala Badan
- Meneliti dan memaraf konsep Keputusan Kepala Badan
- Memaraf dan mempertanggungjawabkan konsep Keputusan Kepala Badan
- Menandatangani, mengesahkan dan mempertanggungjawabkan konsep Keputusan Kepala Badan
- Menerima dan mengirim Keputusan Kepala Badan
- Menerima dan mengarsipkan Keputusan Kepala Badan untuk disampaikan kepada Wajib Pajak
- Menerima Keputusan Kepala Badan
Waktu Penyelesaian #
1 Bulan
Biaya/ Tarif #
Tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan #
SK Pengurangan
Pengaduan Layanan #
HALO BAPPENDA
HALO BAPENDA : 0-800-1616-162
WHATSAPP : 082-221-221-400
Fax : 024-3548920
Email : bapendakotasemarang@gmail.com