Berapa Lama Kartu BPJS Jadi dan Siap Digunakan ?
Peraturan No 4 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pembayaran Peserta Perorangan menetapkan, kartu baru aktif setelah tujuh hari pendaftaran. Apabila kartu baru aktif pada hari kedelapan, biaya perawatan selama tujuh hari sebelumnya ditanggung pribadi . Untuk itu, BPJS menerbitkan peraturan baru terkait dengan pengecualian aturan tujuh hari. Waktu tunggu tersebut tidak berlaku untuk penerima bantuan iuran (PBI) dan peserta BPJS Mandiri kelas III. Mereka bisa langsung menggunakan kartu pada hari pendaftaran. Pengecualian ini memang ditujukan untuk peserta miskin, terutama bayi baru lahir yang sakit.