Persyaratan #
- Surat Permohonan
- Persetujuan dari Panti yang dituju
- Surat Pengantar RT, RW dan Kelurahan setempat
- Rekomendasi dari Dinas Sosial Kota Semarang
Sistem, Mekanisme dan Prosedur #
- Pemohon datang ke Dinas Sosial Kota Semarang dengan membawa persyaratan pengajuan secara tertulis Kepada Dinas Sosial Kota Semarang
- Kepala Dinas Kota Semarang mendisposisi surat permohonan ke Bidang Rehabilitasi Sosial
- Kabid Rehabilitasi Sosial melakukan wawancara untuk menentukan layak atau tidaknya pemohon
- Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial menunjuk Kasi Rehabilitasi Sosial Anak dan Lansia untuk melakukan koordinasi dengan Panti Asuhan yang bisa menerima
- Kasi Rehabilitasi Sosial Anak dan Lansia menunjuk Staf atau Sakti Peksos (Satuan Bhakti Pekerja Sosial) untuk memproses Surat Rekomendasi Masuk Panti Anak
- Surat Rekomendasi diparaf oleh Kasi Rehabilitasi Sosial Anak dan Lansia, Kabid Rehabilitasi Sosial untuk dimintakan tanda tangan ke Sekretaris Dinas Sosial Kota Semarang
- Surat Rekomendasi Masuk Panti Anak diserahkan ke Pemohon
Waktu Penyelesaian #
1 Hari kerja
Biaya/Tarif #
Tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan #
Surat Rekomendasi Masuk Panti Anak
Pengaduan Layanan #
Pengaduan #
Anda dapat menyampaikan pengaduan melalui :
- Telepon ke nomor 024-356-9040
- Website Dinas Sosial Kota Semarang
- Instagram dinsoskotasmg
- Twitter DinsosSMG
Kantor Dinas Sosial #
- Alamat: Jl. Pemuda No.148, Semarang
- Telepon: (024) 356-9040 / (024) 354-9547 / (024) 3568540
- Email: dinsossemarang@gmail.com
- Facebook: Facebook Dinas Sosial Kota Semarang
- Youtube: Youtube Dinas Sosial Kota Semarang