Layanan Informasi Kota Semarang

PPID Kota Semarang
View Categories

Pembuatan Surat Rekomendasi Masuk Panti Anak Kota Semarang

Estimasi baca: < 1 menit baca

Persyaratan

  • Surat Permohonan
  • Persetujuan dari Panti yang dituju
  • Surat Pengantar RT, RW dan Kelurahan setempat
  • Rekomendasi dari Dinas Sosial Kota Semarang

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  • Pemohon datang ke Dinas Sosial Kota Semarang dengan membawa persyaratan pengajuan secara tertulis Kepada Dinas Sosial Kota Semarang
  • Kepala Dinas Kota Semarang mendisposisi surat permohonan ke Bidang Rehabilitasi Sosial
  • Kabid Rehabilitasi Sosial melakukan wawancara untuk menentukan layak atau tidaknya pemohon
  • Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial menunjuk Kasi Rehabilitasi Sosial Anak dan Lansia untuk melakukan koordinasi dengan Panti Asuhan yang bisa menerima
  • Kasi Rehabilitasi Sosial Anak dan Lansia menunjuk Staf atau Sakti Peksos (Satuan Bhakti Pekerja Sosial) untuk memproses Surat Rekomendasi Masuk Panti Anak
  • Surat Rekomendasi diparaf oleh Kasi Rehabilitasi Sosial Anak dan Lansia, Kabid Rehabilitasi Sosial untuk dimintakan tanda tangan ke Sekretaris Dinas Sosial Kota Semarang
  • Surat Rekomendasi Masuk Panti Anak diserahkan ke Pemohon

Waktu Penyelesaian

1 Hari kerja

Biaya/Tarif

Tidak dipungut biaya

Produk Pelayanan

Surat Rekomendasi Masuk Panti Anak

Pengaduan Layanan

Pengaduan

Anda dapat menyampaikan pengaduan melalui :

  1. Telepon ke nomor 024-356-9040
  2. Website Dinas Sosial Kota Semarang
  3. Instagram dinsoskotasmg
  4. Twitter DinsosSMG

Kantor Dinas Sosial

  • Alamat: Jl. Pemuda No.148, Semarang
  • Telepon: (024) 356-9040 / (024) 354-9547 / (024) 3568540
  • Email: dinsossemarang@gmail.com
  • Facebook: Facebook Dinas Sosial Kota Semarang
  • Youtube: Youtube Dinas Sosial Kota Semarang

Go to Top