Syarat dan Prosedur Pengurusan Akta Catatan Sipil Yang Rusak atau Hilang : #
Syarat :
Untuk menduplikasi kutipan akta yang hilang dengan membawa persyaratan sebagai berikut: #
- Surat pernyataan rusak/hilang dari yang bersangkutan
- Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian setempat
- Fotokopi kutipan akta yang hilang
- Menyerahkan kembali kutipan akta asli yang rusak
- Fotokopi KK dan KTP
- Penetapan Pengadilan mengenai ganti nama atau jenis kelamin
- Dokumen Imigrasi (hanya bagi warga negara asing)
- Surat keterangan keabsahan dari Dinas Penerbit (jika akta terbitan luar kota Semarang)
- Surat Kuasa + KTP Kuasa (jika dikuasakan)
Khusus untuk duplikat akta kematian ditambah :
- Asli dan Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran ahli waris
- Surat pernyataan ahli waris dari pemohon
- Asli dan Fotokopi KK dan KTP ahli waris
- Asli dan Fotokopi Kutipan Akta Perkawinan/Surat Nikah
Prosedur : #
-
- Pemohon mengajukan duplikat Kutipan Akta Pencatatan Sipil
- Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk
- Petugas registrasi membuat duplikat Kutipan Akta Pencatatan Sipil sekaligus membuat catatan pinggir pada Kutipan Akta Pencatatan Sipil
- Petugas registrasi merekam ke dalam database kependudukan
- Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan duplikat Kutipan Akta Pencatatan Sipil
- Pemohon menerima Kutipan Akta Catatan Sipil
Untuk informasi lengkap bisa langsung menghubungi :
Kantor Dispendukcapil :
Jl. Kanguru raya No.3
Telepon : (024) 6703456
Whatsapp : 085641604903
Website : www.dispendukcapil.semarangkota.go.id
Email : dukcapilkotasmg@gmail.com
Twitter : @dukcapilkotasmg
Instagram : @disdukcapilkotasemarang