Layanan Informasi Kota Semarang

PPID Kota Semarang
View Categories

Tanda Daftar Usaha Pariwisata Angkutan Jalan Wisata di Kota Semarang

Estimasi baca: 2 menit baca

Persyaratan

  1. Foto kopi akta pendirian perusahaan dan perubahan terakhir  (bila ada) atau Foto kopi KTP bagi pengusaha perorangan;
  2. NPWP Perusahaan/Perorangan;
  3. Surat pernyataan akan mengurus izin operasi dari instansi yang berwenang;
  4. Surat Pernyataan Pemilik/Pimpinan Perusahan/Usaha akan mengurus Sertifikat/Rekomendasi/ Keterangan Laik Sehat dari instansi yang berwenang paling lama 3 bulan sejak TDUP diterbitkan, untuk usaha angkutan jalan wisata yang memiliki fasilitas  makanan dan minuman;
  5. Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran atas dokumen pendaftaran;
  6. Foto kopi Nomor Pokok Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan;
  7. Foto kopi izin teknis sesuai dengan peraturan perundang-undangan:
    • IMB atau IPB atau Perjanjian Penggunaan Bangunan atau Tempat Usaha;
    • SPPL, dibuat oleh pemohon dan disetujui oleh  petugas  instansi yang berwenang, sedangkan untuk usaha yang berada di dalam kawasan yang telah memiliki Izin Lingkungan, tidak membutuhkan persetujuan dari petugas instansi yang berwenang; dan
    • Izin Lingkungan, untuk usaha menengah dan besar, dikecualikan usaha menengah dan besar berada di kawasan yang telah memiliki Izin Lingkungan

Sistem, Mekanisme dan

  1. Pemohon mengajukan pendaftaran SIIMUT secara Mandiri atau Pendampingan di Anjungan On-Line Mandiri ( ANOMAN );
  2. Setelah pemohon melakukan pendaftaran izin usaha Tanda Daftar Usaha Pariwisata Angkutan Jalan Wisata selesai dan berhasil, input data pendaftaran diverifikasi oleh Kasi Verifikasi dan Validasi;
  3. Data pendaftaran diperiksa lengkap dan benar oleh Kasi Penetapan kemudian ditetapkan untuk diproses pengajuan draf Persetujuan Izin Usaha Tanda Daftar Usaha Pariwisata Angkutan Jalan Wisata;
  4. Data Pendaftaran dan Draf Persetujuan Izin  Usaha  Tanda  Daftar Usaha Pariwisata Angkutan Jalan Wisata di setujui oleh Kepala Bidang;
  5. Pemeriksaan draf Persetujuan Izin Usaha Tanda Daftar Usaha Pariwisata Angkutan Jalan Wisata oleh Kasi Penerbitan dan Dokumentasi serta pengiriman ke Folder DS,
  6. Pengesahan Persetujuan Izin Usaha Tanda Daftar Usaha Pariwisata Pengelolaan Angkutan Jalan Wisata oleh Kepala Dinas;
  7. Pencetakan dan pengarsipan Persetujuan Izin Usaha Tanda Daftar Usaha Pariwisata Angkutan Jalan Wisata;
  8. Penotifikasian Izin Usaha Tanda Daftar Usaha Pariwisata Angkutan Jalan Wisata ke Web Form OSS

Jangka Waktu Pelayanan

Waktu pelayanan adalah 3 (tiga) hari kerja.

Biaya/Tarif

Biaya adalah tidak ada biaya ( 0 ) Rp.

Produk Pelayanan

Produk yang dihasilkan adalah  Persetujuan  Izin  Usaha  (  Tanda  Daftar Usaha Pariwisata ) dan Izin Usaha ( Tanda Daftar Usaha Pariwisata ).

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

  1. Pengaduan langsung melalui customer service;
  2. Pengaduan tidak langsung melalui media sebagai berikut :
Go to Top