Nomor Induk Berusaha (NIB) berfungsi sebagai SIUP, TDP dll.
Persyaratan : #
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
- Foto copy Akta Pendirian Badan Hukum dan perubahannya yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang;
- Bukti kepemilikan tempat usaha;
- Foto copy NPWP; dan
- Dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku;
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur : #
- Pemohon Konsultasi ke CS;
- Pemohon mengakses laman OSS untuk memperoleh Akun;
- Pemohon melakukan pendaftaran pada laman OSS mengunakan akun pemohon;
- Pendaftaran dilakukan dengan mengisi data sebagaimana tercantum dalam laman OSS;
- OSS menerbitkan NIB bagi pemohon yang telah melakukan pengisian data pemohon secara lengkap;
- Setelah pemohon memperoleh NIB, dilanjutkan dengan pengisian data kegiatan usaha Perdagangan setelah pengisian data kegiatan selesai Lembaga OSS menerbitkan SIUP berlaku efektif
Jangka Waktu Penyelesaian #
Waktu pelayanan adalah 1 (satu) hari
Biaya/ Tarif #
Tidak ada biaya ( 0 ) Rp.
Produk Pelayanan #
Nomor Induk Berusaha (NIB)
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan #
- Pengaduan langsung melalui customer service Kantor DPMPTSP / Mall Pelayanan Publik
Terminal Tipe-A Mangkang Lantai 2
Jl. Raya Semarang – Kendal, Kec. Tugu,
Kota Semarang 50155;
- Pengaduan tidak langsung melalui media sebagai berikut:
-
- Kontak Aduan Masyarakat
- Telepon (024) 3548591 atau SMS 081-1275-7425
- Email: dpmptsp.smgkota@gmail.com
- Instagram: Instagram DPMPTSP Kota Semarang
- Twitter: Twitter DPMPTSP Kota Semarang
- Facebook: Facebook DPMPTSP Kota SemarangÂ
- Youtube: Youtube DPMPTSP Kota Semarang