Persyaratan : #
- KTP Asli yang rusak
* Pengurusan KTP Elektronik Kota Semarang dilakukan di TPDK/Dukcapil Kecamatan. Informasi lokasi TPDK/Dukcapil Kecamatan bisa klik : Alamat Tempat Perekaman Data Kependudukan (TPDK) Kota Semarang
Sistem, Mekanisme dan Prosedur #
- Pemohon datang ke Dispendukcapil/TPDK Kecamatan dengan membawa dokumen persyaratan
- Pertugas Pelayanan memeriksa kelengkapan dan kebenaran dokumen
- Permohonan KTP-el diproses dan dicetak oleh Petugas Pencetakan KTP-el dan diserahkan kepada Petugas Pelayanan
- Petugas Pelayanan menyerahkan KTP-el kepada Pemohon
Biaya/Tarif #
Tidak dipungut biaya
Lokasi Pengurusan #
Pengurusan KTP Elektronik Kota Semarang dilakukan di TPDK/Dukcapil Kecamatan. Informasi lokasi TPDK/Dukcapil Kecamatan bisa klik : Alamat Tempat Perekaman Data Kependudukan (TPDK) Kota Semarang
Produk Pelayanan #
KTP-el
Pengaduan Layanan #
Website : www.dispendukcapil.semarangkota.go.id
Telepon : (024) 6703456
WhatsApp : 085641604903
Email : dukcapilkotasmg@gmail.com
Instagram : @disdukcapilkotasemarang
Twitter : @DUKCAPILKOTASMG
Pelayanan Online #
Mohon maaf, untuk saat ini belum tersedia layanan online untuk permohonan KTP-el Kota Semarang.