Layanan Informasi Kota Semarang

PPID Kota Semarang
View Categories

Pengurusan KTP Elektronik Rusak Kota Semarang

Estimasi baca: 1 menit baca

Persyaratan :

  • KTP Asli yang rusak

* Pengurusan KTP Elektronik Kota Semarang dilakukan di TPDK/Dukcapil Kecamatan. Informasi lokasi TPDK/Dukcapil Kecamatan bisa klik : Alamat Tempat Perekaman Data Kependudukan (TPDK) Kota Semarang

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  • Pemohon datang ke Dispendukcapil/TPDK Kecamatan dengan membawa dokumen persyaratan
  • Pertugas Pelayanan memeriksa kelengkapan dan kebenaran dokumen
  • Permohonan KTP-el diproses dan dicetak oleh Petugas Pencetakan KTP-el dan diserahkan kepada Petugas Pelayanan
  • Petugas Pelayanan menyerahkan KTP-el kepada Pemohon

Biaya/Tarif

Tidak dipungut biaya

Lokasi Pengurusan

Pengurusan KTP Elektronik Kota Semarang dilakukan di TPDK/Dukcapil Kecamatan. Informasi lokasi TPDK/Dukcapil Kecamatan bisa klik : Alamat Tempat Perekaman Data Kependudukan (TPDK) Kota Semarang

Produk Pelayanan

KTP-el

Pengaduan Layanan

Website : www.dispendukcapil.semarangkota.go.id
Telepon : (024) 6703456
WhatsApp : 089676309299
Email : dukcapilkotasmg@gmail.com
Instagram : @disdukcapilkotasemarang
Twitter : @DUKCAPILKOTASMG

Pelayanan Online

Mohon maaf, untuk saat ini belum tersedia layanan online untuk permohonan KTP-el Kota Semarang.

Go to Top