Layanan Informasi Kota Semarang

PPID Kota Semarang
View Categories

Standar Pelayanan Penanganan Pengaduan Korban Kekerasan Kota Semarang

Estimasi baca: < 1 menit baca

Persyaratan :

  • Masyarakat dapat menyampaikan pengaduannya melalui telepon, tertulis/surat dan datang langsung ke PPT (Pusat Pelayanan Terpadu) Kota/Kecamatan ataupun ke Dinas P3A
  • Mengisi buku tamu/buku registrasi

Sistem, Mekanisme dan Prosedur :

  • Masyarakat dapat menyampaikan pengaduannya ke kantor PPT baik di Kota maupun Kecamatan.
  • Petugas yang menerima pengaduan akan mencatat dalam buku register dan menyampaikan Laporan kasusnya kepada petugas yang menangani kasus/konselor.
  • Konselor akan melakukan assesment atau pendampingan terhadap korban sesuai dengan kebutuhan korban dan membuat rujukan ke lembaga layanan yang dibutuhkan.
  • Korban akan di kembalikan kepada keluarganya setelah mendapat rekomendasi dari petugas yang menangani sesuai dengan bidang kompetensinya.

Waktu Penyelesaian :

1 Hari kerja

  • Melalui surat pengaduan, jawaban akan diberikan 1 hari sejak surat diterima.
  • Apabila datang langsung 1 (satu) jam laporan akan segera di tindak lanjuti.

Biaya/ Tarif

Tidak dipungut biaya

Produk Pelayanan

  • Layanan pengaduan terkait dengan kasus kekerasan baik terhadap perempuan maupun anak.
Go to Top