Persyaratan #
- Formulir Permohonan
- Bukti Lunas Pembayaran Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
- STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) asli dan fotokopi
- BPKB (Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor) asli dan fotokopi
- KTP-el (Kartu Tanda Penduduk Elektronik) pemilik asli dan fotokopi atau surat dari kuasa pemilik kendaraan apabila yang bersangkutan tidak bisa datang sendiri
- Bukti Uji dan Tanda Uji yang masih berlaku
- Surat Rekomendasi/ Keterangan tidak keberatan dari pemerintah daerah asal kendaraan bermotor untuk diuji di Daerah lain
Sistem, Mekanisme dan Prosedur #
- Datang langsung ke loket pendaftaran di Gedung pelayanan satu atap Dinas Perhubungan Kota Semarang
- Membawa dan melengkapi berkas-berkas persyaratan
- Mengisi dan melengkapi formulir permohonan yang telah disediakan
- Melunasi biaya retribusi sesuai ketentuan di loket pembayaran
- Proses pengujian kendaraan
- Apabila kendaraan lulus dalam proses pengujian, akan diberikan bukti laik jalan (Buku Uji, Tanda plat, Stiker samping)
Waktu penyelesaian #
120 Menit
Biaya / Tarif #
Biaya retribusi sesuai dengan ketentuan Peraturan Walikota Semarang Nomor 46 Tahun 2018 Tentang Perubahan Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dengan rincian sebagai berikut:
a. Tarif Retribusi Pengujian
1. Mobil Bus
- Jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) 0 s/d 6.000 kg sebesar Rp. 45.000,00 setiap kendaraan.
- Jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) 6.001 s/d 9.000 kg sebesar Rp. 52.000,00 setiap kendaraan.
- Jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) 9.001 keatas kg sebesar Rp. 58.000,00 setiap kendaraan.
2. Mobil Barang
- Jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) 0 s/d 4.000 kg sebesar Rp. 45.000,00 setiap kendaraan.
- Jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) 4.001 s/d 7.500 kg sebesar Rp. 52.000,00 setiap kendaraan.
- Jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) 7.501 s/d 9.000 kg sebesar Rp. 58.000,00 setiap kendaraan.
- Jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) 9.001 s/d 12.000 kg sebesar Rp. 65.000,00 setiap kendaraan.
- Jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) 12.001 s/d 15.000 kg sebesar Rp. 72.000,00 setiap kendaraan.
- Jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) 15.001 s/d 18.000 kg sebesar Rp. 78.000,00 setiap kendaraan.
- Jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) 18.001 s/d 21.000 kg sebesar Rp. 85.000,00 setiap kendaraan.
- Jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) 21.000 keatas kg sebesar Rp. 92.000,00 setiap kendaraan.
3. Kereta Gandengan sebesar Rp. 52.000,00 setiap kendaraan.
4. Kereta Tempelan sebesar Rp. 52.000,00 setiap kendaraan.
5. Kendaraan Umum Jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) 0 s/d 2.000 kg sebesar Rp. 45.000,00 setiap kendaraan.
b. Biaya pengganti tanda uji/plat berkala 1 (satu) pasang sebesar Rp.10.000,00 setiap kendaraan.
c. Biaya buku uji:
- BIaya penggantian buku uji sebesar Rp. 18.000,00
- BIaya penggantian buku uji karena hilang sebesar Rp. 33.000,00
d. Biaya stiker tanda samping sebesar Rp. 20.000,00
Pengaduan Pelayanan #
Dinas Perhubungan Kota Semarang
Alamat : Jl. Tambak Aji Raya No.5, Tambakaji, Kec. Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah 50185
telp : (024) 8662389
email : dishub@semarangkota.go.id