PERSYARATAN #
- Membawa surat pengantar dari instansi terkait untuk keperluan penelitian/pendidikan
- Membawa surat pengantar untuk penyidikan/penyelidikan dari penegak hukum
- Mengisi surat pernyataan pengguna yang ditandatangani agar tidak mempublikasi arsip dan tidak menyalahgunakan arsip
SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR #
- Pengguna wajib mentaati tata tertib dan aturan mengenai izin akses terhadap arsip yang bersifat tertutup;
- Pemohon membawa surat pengantar untuk permohonan akses arsip jika tidak membawa tidak dapat dilanjutkan prosesnya untuk akses terhadap arsip tertutup;
- Pemohon mengajukan permohonan akses arsip;
- Pemohon melakukan penelusuran dari daftar temu kembali arsip yang diberikan oleh petugas;
- Pemohon memilih arsip yang akan diperlukan dengan mengisi form;
- Arsiparis melakukan pengecekan terhadap arsip yang akan diakses; g. Arsiparis meminta izin kepada atasan untuk akses terhadap arsip tertutup tersebut;
- Atasan memberikan disposisi apabila diizinkan petugas melakukan penggandaan arsip jika tidak diizinkan arsiparis memberitahu kepada pemohon untuk tidak dapat mengakses arsip tersebut;
- Petugas melakukan penggandaan arsip dan reproduksi arsip dengan diberikan pengaman berupa watermark dari SELARAS.
WAKTU PENYELESAIAN #
2 Hari Kerja
BIAYA/TARIF #
Tidak dipungut biaya
PRODUK PELAYANAN #
Akses Arsip Tertutup
PENGADUAN PELAYANAN #
Dinas Arsip Dan Perpustakaan Kota Semarang
Jl. Prof. Sudarto No. 116, Kel.Sumurboto, Kec. Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah 50269
Buka: senin – jumat 07.00 – 17.00
Tlp. 024 7466215
WA 081222233860
Email: dinas_arpus@semarangkota.go.id