Layanan Informasi Kota Semarang

PPID Kota Semarang
View Categories

Usaha Sebagai Jagal Kota Semarang

Estimasi baca: < 1 menit baca

Persyaratan

  1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan menunjukkan aslinya
  2. Pas foto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 3 lembar
  3. Surat keterangan domisili usaha dari kelurahan
  4. Fotocopy ijin tempat usaha dengan menunjukkan aslinya

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas dilampiri persyaratan administrasi melalui Sekretariat
  2. Setelah berkas pemohon diteliti dan dinyatakan lengkap, maka berkas permohonan diagendakan dan diproses melalui Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan dilaksanakan rapat koordinasi dan peninjauan lapangan
  3. Apabila berkas permohonan belum memenuhi persyaratan administrasi dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  4. Apabila berkas permohonan memenuhi persyaratan administrasi maka diterbitkan Rekomendasi untuk disampaikan kepada pemohon

Waktu Penyelesaian

Waktu penyelesaian 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak berkas permohonan telah dilengkapi pemohon

Biaya/Tarif

Tidak dipungut biaya

Produk Pelayanan

Surat Rekomendasi Jagal

Pengaduan Pelayanan

  1. Email : dipertansemarang@gmail.com
  2. Website : dispertan.semarangkota.go.id
  3. Instagram : dispertan_smg
  4. Twitter : dispertan_smg
Go to Top