Alur Perizinan #
- Pemohon menyerahkan berkas permohonan ke Organisasi Profesi (PDGI)
- Jika berkas lengkap, PDGI meneruskan rekomendasi ke Dinkes Kota Semarang melalui sistem online untuk diverifikasi.
- Dinas Kesehatan Kota Semarang mengeluarkan SIP dan menyerahkan ke PDGI (Menggunakan sistem online). Proses maksimal 3 hari kerja.
- Pemohon menerima SIP dari Organisasi Profesi (PDGI)
Biaya/ Tarif #
–
Produk Pelayanan #
Perijinan SIP
Pengaduan Layanan #
Telp : 024 8415269
HP : 081248483844
website : https://dinkes.semarangkota.go.id/
E-mail : dkksemarang@gmail.com