Layanan Informasi Kota Semarang

PPID Kota Semarang
View Categories

Pelayanan Izin Pendirian Sekolah Menengah Pertama (SMP) Swasta dan Negeri Kota Semarang

Estimasi baca: 2 menit baca

 

Persyaratan 

  • Surat Permohonan
  • Surat Rekomendasi Kelurahan/Kecamatan
  • Studi Kelayakan (latar belakang dan tujuan)
  • Lokasi Sekolah dan Dukungan Masyarakat
  • Sumber Peserta Didik
  • Daftar Tenaga Pendidik Beserta Ijazah yang dimiliki
  • Sumber Pembiayaan
  • Fasilitas Lingkungan Penunjang Pendidikan
  • Peta Pendidikan dan Jarak
  • Kesimpulan Studi Kelayakan
  • Struktur dan nama pengurus yayasan dilampiri akte notaris pendirian dan bukti registrasi dari Departemen Kehakiman dan HAM
  • Daftar fasilitas yang dimiliki
  • Gambar situasi denah dan ukurannya
  • Sertifikat kepemilikan bangunan atau sewa atas bangunan minimal 5 tahun
  • RAPBS 5 Tahun kedepan
  • Referensi bank terkait dengan sumber pembiayaan selama 5 tahun dilampiri saldo rekening
  • Daftar nama calon kepala sekolah, guru, tenaga administrasi
  • Pernyataan sanggup melaksanakan kurikulum yang berlaku dan bermaterai
  • Pernyataan sanggup membayar gaji guru/karyawan sesuai UMR dan bermaterai
  • Pernyataan kesanggupan pendidik untuk mengajar dan bermaterai
  • Program kerja jangka pendek, menengah, Panjang
  • Kurikulum yang berlaku disekolah
  • Surat pernyataan kepala sekolah bermaterai dan menerangkan bahwa kepala sekolah mengajarkan mapel agama sesuai dengan agama siswa (melampirkan jadwal mapel)

 

Prosedur

  1. Pemohon mengajukan proposal izin pendirian sekolah dengan melampirkan persyaratan yang sudah ditentukan ke Subag Umum dan Kepegawaian
  2. Proposal akan dikaji apakah sesuai dengan persyaratan
  3. Proposal yang lengkap persyaratannya akan divisitasi oleh Tim dari Dinas Pendidikan Kota Semarang, Tim visitas akan memotret/melihat langsung semua SPM
  4. Pelaporan oleh Bidang Pembinaan SMP
  5. Pleno akan diadakan jika pemohon sudah mengembalikan proposal yang sudah direvisi dan membuat surat pernyataan bermaterai yang berisi bersedia melengkapi kekurangan tersebut. Dan pemohon yang belum memenuhi kriteria akan dibuatkan surat pemberitahuan bahwa izin pendirian/operasional tidak/belum bisa diterbitkan
  6. Hasil Pleno jika pemohon sudah memenuhi syarat, akan dilaporkan/diusulkan kepada Kepala Dinas untuk diterbitkan Surat Keputusan Izin Pendirian/Operasional Sekolah
  7. Hasil perijinan SK Izin atau belum bisa ditentukan

 

Biaya & Waktu Penyelesaian

Untuk biayanya gratis alias free. Sedangkan untuk waktunya akan memerlukan waktu selama 21 hari kerja. Tapi perlu diingat waktu ini berlaku jika kekurangan persyaratan dan visitasi seuai dengan data yang diajukan segera dipenuhi

 

Kontributor: Adiastuti

 

Pengaduan Layanan

twitter = @disdik_kotasmg

instagram = disdik_kotasmg

Facebook = PPID Disdik Kota Semarang

Telp = 024-8412180

Go to Top