Layanan Informasi Kota Semarang

PPID Kota Semarang
View Categories

Instalasi Karantina Produk Hewan Kota Semarang

Estimasi baca: < 1 menit baca

Persyaratan

  • Lokasi Karantina
  • fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan menunjukkan aslinya
  • fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dengan menunjukkan aslinya

 

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  • pemohon mengajukan surat permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas dilampiri persyaratan administrasi melalui Sekretariat
  • setelah berkas permohonan diteliti dan dinyatakan lengkap, maka berkas permohonan diagendakan dan diproses melalui Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan dilaksanakan rapat koordinasi dan peninjauan lapangan
  • apabila berkas permohonan belum memenuhi persyaratan administrasi dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi, dan
  • apabila berkas permohonan memenuhi persyaratan administrasi maka diterbitkan Rekomendasi untuk disampaikan kepada pemohon.

 

Waktu Penyelesaian

14 Hari kerja

  1. Senin s/d Kamis jam 08.00 s/d 14.00 WIB
  2. Jum’at jam 08.00 s/d 11.00 WIB
  3. Waktu penyelesaian 14 (empat belas) hari terhitung sejak berkas permohonan telah dilengkapi pemohon.

 

Biaya/Tarif

Tidak dipungut biaya

 

Produk Pelayanan

Rekomendasi Instalasi Produk Hewan berlaku selama 1 tahun

 

Pengaduan Layanan

  1. Kotak Saran
  2. Email : dipertansemarang@gmail.com
  3. Website : dispertan.semarangkota.go.id
  4. Instagram : dispertan_smg
  5. Twitter : dispertan_smg
Go to Top