Persyaratan : #
- Fotokopi akta pendirian perusahaan dan perubahan terakhir (bila ada) atau fotokopi KTP bagi pengusaha perorangan;
- NPWP Perusahaan/Perorangan;
- Surat Pernyataan Pemilik/Pimpinan Perusahan/Usaha akan mengurus Sertifikat/Rekomendasi/ Keterangan Laik Sehat dari instansi yang berwenang paling lama 3 bulan sejak TDUP diterbitkan;
- Surat Pernyataan Pemilik/Pimpinan Perusahan/Usaha akan mengurus Sertifikat/Rekomendasi/ Keterangan Kualitas Air paling lama 3 bulansejak TDUP diterbitkan, untuk usaha restoran yang berdiri sendiri atau berada di dalam satu atau beberapa bangunan terpadu yang belum memiliki sertifikat/rekomendasi kualitas air;
- Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran atas dokumen pendaftaran;
- Foto kopi izin teknis sesuai peraturan perundang-undangan :
- IMB atau IPB atau Perjanjian Penggunaan Bangunan atau Tempat Usaha;
- SPPL, dibuat oleh pemohon dan disetujui oleh petugas instansi yang berwenang, sedangkan untuk usaha yang berada di dalam kawasan yang telah memiliki Izin Lingkungan, tidak membutuhkan persetujuan dari petugas instansi yang berwenang; dan
- Izin Lingkungan, untuk usaha menengah dan besar, dikecualikan usaha menengah dan besar berada di kawasan yang telah memiliki Izin Lingkungan
- Foto kopi Nomor Pokok Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur : #
- Pemohon mengajukan pendaftaran SIIMUT secara Mandiri atau Pendampingan di Anjungan On-Line Mandiri ( ANOMAN );
- Setelah pemohon melakukan pendaftaran izin usaha Tanda Daftar Usaha Pariwisata Restoran selesai dan berhasil, input data pendaftaran diverifikasi oleh Kasi Verifikasi dan Validasi;
- Data pendaftaran diperiksa lengkap dan benar oleh Kasi Penetapan kemudian ditetapkan untuk diproses pengajuan draf Persetujuan Izin Usaha Tanda Daftar Usaha Pariwisata Restoran;
- Data Pendaftaran dan Draf Persetujuan Izin Usaha Tanda Daftar Usaha Pariwisata Restoran di setujui oleh Kepala Bidang;
- Pemeriksaan draf Persetujuan Izin Usaha Tanda Daftar Usaha Pariwisata Restoran oleh Kasi Penerbitan dan Dokumentasi serta pengiriman ke Folder DS,
- Pengesahan Persetujuan Izin Usaha Tanda Daftar Usaha Pariwisata Restoran oleh Kepala Dinas;
- Pencetakan dan pengarsipan Persetujuan Izin Usaha Tanda Daftar Usaha Pariwisata Restoran;
- Penotifikasian Izin Usaha Tanda Daftar Usaha Pariwisata Restoran ke Web Form OSS
Jangka Waktu Penyelesaian #
Waktu pelayanan adalah 3 (tiga) hari
Biaya/ Tarif #
Biaya adalah tidak ada biaya ( 0 ) Rp.
Produk Pelayanan #
Surat Keputusan ( SK ) dan Sertifikat.
Persetujuan Izin Usaha ( Tanda Daftar Usaha Pariwisata ) Â dan Izin Usaha ( Tanda Daftar Usaha Pariwisata ).
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan #
- Pengaduan langsung melalui customer service;
- Pengaduan tidak langsung melalui media sebagai berikut:
-
- Kontak Aduan Masyarakat
- Telepon (024) 3548591 atau SMS 081-1275-7425