Persyaratan #
- SKPWNI dari Kabupaten/Kota asal dan KTP-el dan/atau KIA untuk diganti dengan yang baru
- Surat Nikah/Cerai apablila sudah menikah/cerai
- Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan apabila terdapat perubahan elemen data) (*)
- Surat Pernyataan Alamat Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan apabila kontrak (*)
- Surat Pernyataan Tidak Keberatan Numpang KK apabila masuk ke KK induk pemilik rumah (*)
(*) Berkas dapat diunduh di https://sidnok.semarangkota.go.id/download
Sistem, Mekanisme dan Prosedur #
- Pemohon datang ke Dispendukcapil/TPDK Kecamatan dengan membawa dokumen persyaratan
- Pertugas Pelayanan memeriksa kelengkapan dan kebenaran dokumen, bila belum lengkap dan belum benar akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi. Namun, bila telah lengkap dan benar akan diverifikasi dan dibuatkan tanda terima pengambilan
- Permohonan Pindah Datang diproses dan Kartu Keluarga dicetak oleh Petugas Pencetakan dan ditandatangani oleh Kepala Dinas
- Kartu Keluarga diserahkan kepada Petugas Pelayanan dan diserahkan kepada Pemohon
Biaya/Tarif #
Tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan #
Kartu Keluarga
Pengaduan Layanan #
Website : www.dispendukcapil.semarangkota.go.id
Telepon : (024) 6703456
WhatsApp : 085641604903
Email : dukcapilkotasmg@gmail.com
Instagram : @disdukcapilkotasemarang
Twitter : @DUKCAPILKOTASMG
Pelayanan Online #
Pengajuan layanan kependudukan secara online dapat dilakukan dengan cara mengunggah hasil scan/foto dokumen asli menggunakan format image(.jpeg,.jpg) pada link https://sidnok.semarangkota.go.id/ kemudian pilih menu PELAYANAN dan KEDATANGAN