Layanan Informasi Kota Semarang

PPID Kota Semarang
View Categories

Persewaan Penggunaan Sirkuit Mijen Kota Semarang

Estimasi baca: 2 menit baca

Persyaratan

  • Membawa surat permohonan pemakaian Sirkuit Mijen Semarang
  • Menaati peraturan yang berlaku

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  • Membuat surat permohonan pemakaian Sirkuit Mijen
  • Menunggu surat balasan dari pengelola
  • Membayar uang sewa sesuai tarif yang berlaku

Waktu Penyelesaian

1 Hari kerja

Biaya / Tarif

Produk Pelayanan

Persewaan penggunaan sirkuit Mijen Semarang

Informasi :

UPTD Sirkuit Mijen : 085713772003

Pengaduan Layanan

Alamat Kantor : Jl. Raya Semarang-Boja, Tambangan, Kec. Mijen, Kota Semarang

Nomor Telepon : (024) 6720256

e- mail : gorsemarang@gmail.com

IG : @disporakotasemarang

Go to Top