Pengertian :
Barang kena cukai adalah barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik, yang :
1. Konsumsinya perlu dikendalikan,
2. Peredarannya perlu diawasi,
3. Pemakaiannya dapat menimbulkan efek negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup,
4. Atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan
Klasifikasi Barang Kena Cukai :
Sehubungan dengan penetapan jenis barang kena cukai sebagaimana disebutkan di atas sesuai Undang-Undang 11 Tahun 1995 Tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tentang Cukai, maka saat ini untuk sementara waktu kita baru mengenal tiga jenis barang kena cukai secara umum, yaitu:
Etil Alkohol atau Etanol
Minuman yang Mengandung Etil Alkohol,
Hasil tembakau.
Demikian tidak menutup kemungkinan perubahan jenis Barang Kena Cukai.