Syarat dan Prosedur Pembuatan SIM Baru #
Syarat : #
1. Usia
- SIM A (kendaraan roda empat, termasuk mobil pick up) pemohon berusia setidaknya 17 tahun
- SIM B I (kendaraan besar umum maupun pribadi dengan bobot lebih dari 3.500kg, seperti minibus elf, bus pariwisata, atau pun bus penumpang lainnya) dan B II (kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan bermotor yang menggandeng kereta dengan bobot lebih dari 1.000kg) pemohon berusia setidaknya 20 tahun
- SIM C (kendaraan roda dua dengan mesin < 250 cc), SIM C I (kendaraan roda dua dengan mesin 250 – 500 cc), SIM C 2 (khusus untuk kendaraan roda dua dengan mesin > 500 cc) pemohon berusia setidaknya 17 tahun
- SIM D bagi pemohon penyandang disabilitas dan berusia setidaknya 17 tahun
- SIM Umum pemohon berusia setidaknya 21 tahun
2. Pas Foto
3. KTP Asli & Fotokopi KTP (4 Lembar)
4. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter
Prosedur : #
- Mengisi formulir permohonan disertai fotokopi KTP dan pas foto
- Mengikuti ujian teori yang diadakan, apabila lulus ujian maka akan melanjutkan ke tahapan berikutnya
- Menjalani ujian praktik sesuai dengan jenis SIM yang di kehendaki
- Pemohon yang lulus dalam ujian teori dan praktik akan dipanggil untuk pembuatan SIM
Biaya : #
-
- SIM A Rp 120.000,00
- SIM B I Rp 120.000,00
- SIM B II Rp 120.000,00
- SIM C Rp 100.000,00
- SIM D Rp 50.000,00
- SIM Internasional Rp 250.000,00
Biaya tersebut belum termasuk biaya tes-tes dan asuransi.