Persyaratan #
- Mengisi formulir pendaftaran perpindahan penduduk F-1.03
- Kartu Keluarga
- KTP Asli
- Surat Nikah/Cerai apablila sudah menikah/cerai
Sistem, Mekanisme dan Prosedur #
- Pemohon datang ke Dispendukcapil/TPDK Kecamatan dengan membawa dokumen persyaratan
- Pertugas Pelayanan memeriksa kelengkapan dan kebenaran dokumen, bila belum lengkap dan belum benar akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi. Namun, bila telah lengkap dan benar akan diverifikasi dan dibuatkan tanda terima pengambilan
- Permohonan Pindah Keluar diproses dan Surat Keterangan Pindah dicetak oleh Petugas Pencetakan dan ditandatangani oleh Kepala Dinas
- Surat Keterangan Pindah diserahkan kepada Petugas Pelayanan dan diserahkan kepada Pemohon
Biaya/Tarif #
Tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan #
Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dan/atau Kartu Keluarga
Pengaduan Layanan #
Website : www.dispendukcapil.semarangkota.go.id
Telepon : (024) 6703456
WhatsApp : 085641604903
Email : dukcapilkotasmg@gmail.com
Instagram : @disdukcapilkotasemarang
Twitter : @DUKCAPILKOTASMG
Pelayanan Online #
Pengajuan layanan kependudukan secara online dapat dilakukan dengan cara mengunggah hasil scan/foto dokumen asli menggunakan format image(.jpeg,.jpg) pada link https://sidnok.semarangkota.go.id/ kemudian pilih menu PELAYANAN dan PERPINDAHAN KELUAR