Layanan Informasi Kota Semarang

PPID Kota Semarang
View Categories

Pelayanan Pindah Keluar Kota Semarang

Estimasi baca: 1 menit baca

Persyaratan

  • Mengisi formulir pendaftaran perpindahan penduduk F-1.03
  • Kartu Keluarga
  • KTP Asli
  • Surat Nikah/Cerai apablila sudah menikah/cerai

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  • Pemohon datang ke Dispendukcapil/TPDK Kecamatan dengan membawa dokumen persyaratan
  • Pertugas Pelayanan memeriksa kelengkapan dan kebenaran dokumen, bila belum lengkap dan belum benar akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi. Namun, bila telah lengkap dan benar akan diverifikasi dan dibuatkan tanda terima pengambilan
  • Permohonan Pindah Keluar diproses dan Surat Keterangan Pindah dicetak oleh Petugas Pencetakan dan ditandatangani oleh Kepala Dinas
  • Surat Keterangan Pindah diserahkan kepada Petugas Pelayanan dan diserahkan kepada Pemohon

Biaya/Tarif

Tidak dipungut biaya

Produk Pelayanan

Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dan/atau Kartu Keluarga

Pengaduan Layanan

Website : www.dispendukcapil.semarangkota.go.id
Telepon : (024) 6703456
WhatsApp : 089676309299
Email : dukcapilkotasmg@gmail.com
Instagram : @disdukcapilkotasemarang
Twitter : @DUKCAPILKOTASMG

Pelayanan Online

Pengajuan layanan kependudukan secara online dapat dilakukan dengan cara mengunggah hasil scan/foto dokumen asli menggunakan format image(.jpeg,.jpg) pada link https://sidnok.semarangkota.go.id/ kemudian pilih menu PELAYANAN dan PERPINDAHAN KELUAR

Go to Top