Layanan Informasi Kota Semarang

PPID Kota Semarang
View Categories

Prosedur Pemulangan Orang Terlantar yang Kehabisan Bekal Kota Semarang

Estimasi baca: < 1 menit baca

Persyaratan

  • Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian wilayah setempat
  • Fotocopy KTP atau identitas lain jika ada

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  • Memberikan Surat Keterangan Terlantar yang diterbitkan oleh Kepolisian Wilayah terkait
  • Mengecek data apakah pemohon pernah datang ke Dinas Sosial sebelumnya pada tahun yang sama
  • Mengecek kondisi Orang Terlantar. Jika sehat, maka lanjut ke prosedur selanjutnya. Jika tidak sehat, maka dibawa ke Puskesmas/RS. Setelah sehat, lanjut ke proses selanjutnya
  • Memulangkan OT, dibagi menjadi 2 yakni dibuatkan surat rekomendasi atau tanpa surat rekomendasi
  • Membuatkan surat rekomendasi
  • Mengantarkan Orang Terlantar ke Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah
  • Memberikan pemulangan / pengantaran Orang Terlantar baik dengan rujukan / estafet maupun yang tidak

Waktu Penyelesaian

1 Hari kerja

Biaya/Tarif

Tidak dipungut biaya

Produk Pelayanan

Pemulangan Orang Terlantar yang Kehabisan Bekal

Pengaduan Layanan

Pengaduan

Anda dapat menyampaikan pengaduan melalui :

  1. Telepon ke nomor 024-356-9040
  2. Website Dinas Sosial Kota Semarang Klik Disini
  3. Instagram Klik Disini
  4. Twitter Klik Disini

Kantor Dinas Sosial

  • Alamat: Jl. Pemuda No.148, Semarang
  • Telepon: (024) 356-9040 / (024) 354-9547 / (024) 3568540
  • Email: dinsossemarang@gmail.com
  • Facebook: Facebook Dinas Sosial Kota Semarang
  • Youtube: Youtube Dinas Sosial Kota Semarang

Jam Kerja

  • Senin – Jum’at – 07.00 WIB s/d 15.00 WIB
  • Sabtu – Minggu – Tutup
Go to Top