Persyaratan #
- Kutipan Akta Kelahiran
- Kartu Keluarga Orang Tua/Wali
- KTP-el Kedua Orang Tua/Wali
- Pas Foto Anak Berwarna Untuk Pengajuan KIA Bagi Anak Usia 5 Tahun s/d Usia 17 Tahun Kurang 1 (Satu) Hari
Sistem, Mekanisme dan Prosedur #
- Pemohon datang ke Dispendukcapil/TPDK Kecamatan dengan membawa dokumen persyaratan
- Pertugas Pelayanan memeriksa kelengkapan dan kebenaran dokumen
- Permohonan KIA diproses dan dicetak oleh Petugas Pencetakan KIA dan diserahkan kepada Petugas Pelayanan
- Petugas Pelayanan menyerahkan KIA kepada Pemohon
Biaya/Tarif #
Tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan #
KIA
Pengaduan Layanan #
Website : www.dispendukcapil.semarangkota.go.id
Telepon : (024) 6703456
WhatsApp : 085641604903
Email : dukcapilkotasmg@gmail.com
Instagram : @disdukcapilkotasemarang
Twitter : @DUKCAPILKOTASMG
Pelayanan Online #
Pengajuan layanan kependudukan secara online dapat dilakukan dengan cara mengunggah hasil scan/foto dokumen asli menggunakan format image(.jpeg,.jpg) pada link https://sidnok.semarangkota.go.id/ kemudian pilih menu PELAYANAN dan KARTU IDENTITAS ANAK