Layanan Informasi Kota Semarang

PPID Kota Semarang
View Categories

Persewaan Gedung untuk Umum di Lingkungan Balaikota Semarang

Estimasi baca: < 1 menit baca

LANGKAH – LANGKAH

  • Kemudian klik kategori, lalu pilih internal.
  • Selanjutnya, bisa memilih gedung yang akan disewa lalu klik Cari Gedung. Terdapat beberapa gedung yang bisa disewa untuk umum, diantaranya adalah :
    1. Gedung Balaikota
    2. Gedung Juang 45
    3. Ruang Rapat Lantai 4
    4. Hall Balaikota Semarang
    5. Halaman Balaikota Semarang
    6. Ruang Rapat Lantai 6 Siber Pungli
  • Lalu akan muncul gedung yang diinginkan. Kemudian ajukan reservasi.
  • Pilih kategori reservasi UMUM. Kemudian, isi data yang dibutuhkan. Pastikan data yang diisi sudah sesuai.
  • Pastikan nomor Whatsapp yang diinput sudah benar & aktif, karena akan digunakan untuk notifikasi pengajuan.
  • Pengajuan yang berhasil terkirim akan dilakukan verifikasi
  • Pengajuan yang telah diverivikasi & diterima maka akan muncul di kalender pada ruang & waktu yang dipilih

BIAYA/TARIF

Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah

KONTAK

Bagian Rumah Tangga

Untuk konfirmasi atau pembatalan peminjaman gedung bisa menghubungi nomor berikut : 024 3512160 pada hari kerja, maksimal H-2 sebelum acara. Terimakasih

 

Go to Top