LANGKAH – LANGKAH #
- Kunjungi https://layanan.bagrumahtangga.semarangkota.go.id/
- Lalu klik Reservasi Gedung. Pengguna akan dialihkan ke halaman berikut
- Kemudian klik kategori, lalu pilih internal.
- Selanjutnya, bisa memilih gedung yang akan disewa lalu klik Cari Gedung. Terdapat beberapa gedung yang bisa disewa untuk umum, diantaranya adalah :
- Gedung Balaikota
- Gedung Juang 45
- Ruang Rapat Lantai 4
- Hall Balaikota Semarang
- Halaman Balaikota Semarang
- Ruang Rapat Lantai 6 Siber Pungli
- Lalu akan muncul gedung yang diinginkan. Kemudian ajukan reservasi.
- Pilih kategori reservasi UMUM. Kemudian, isi data yang dibutuhkan. Pastikan data yang diisi sudah sesuai.
- Pastikan nomor Whatsapp yang diinput sudah benar & aktif, karena akan digunakan untuk notifikasi pengajuan.
- Pengajuan yang berhasil terkirim akan dilakukan verifikasi
- Pengajuan yang telah diverivikasi & diterima maka akan muncul di kalender pada ruang & waktu yang dipilih
BIAYA/TARIF #
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah
KONTAK #
Bagian Rumah Tangga
Untuk konfirmasi atau pembatalan peminjaman gedung bisa menghubungi nomor berikut : 024 3512160 pada hari kerja, maksimal H-2 sebelum acara. Terimakasih