Layanan Informasi Kota Semarang

PPID Kota Semarang
View Categories

Penyuluhan Pencegahan dan Pemadaman Kebakaran Kota Semarang

Estimasi baca: < 1 menit baca

Persyaratan

  • Surat permohonan pelaksanaan kegiatan penyuluhan
  • Menyediakan tempat dan perlengkapan kegiatan penyuluhan untuk pelaksanaan teori dan praktek

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  • Pemohon mengajukan permohonan penyuluhan ke Bidang Pemberdayaan dan Partisipasi Masyarakat
  • Bidang Pemberdayaan dan Partisipasi Masyarakat memeriksa kelengkapan persyaratan pengajuan penyuluhan
  • Setelah persyaratan lengkap, berkas permohonan disampaikan ke Sekretariat Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang dan diajukan kepada Kepala Dinas Pemadam Kebakaran untuk mendapat persetujuan dan perintah yang didisposisikan kepada Kepala Bidang Pemberdayaan dan Partisipasi Masyarakat
  • Kepala Bidang mendisposisi kepada Kepala Seksi Informasi dan Publikasi untuk ditindaklanjuti
  • Kepala Seksi Informasi dan Publikasi berkoordinasi dengan pemohon mengenai pelaksanaan penyuluhan

Waktu Penyelesaian

3 Hari kerja

Waktu penyelesaian adalah tiga hari setelah surat permohonan diterima dengan persyaratan yang sudah lengkap.

Biaya/ Tarif

Tidak dipungut biaya

Produk Pelayanan

Penyuluhan pencegahan dan pemadaman kebakaran

Pengaduan Layanan

penyampaian pengaduan, saran dan masukan yang berkaitan dengan pelayanan disampaikan melalui:

  1. Kotak saran;
  2. Email:kebakaran.semarangkota@gmail.com;
  3. Twitter : @damkarsmg113;
  4. Instagram :damkarsemarang;
  5. Layanan pengaduan online: LAPOR!;
  6. SMS: 1708;
  7. Telpon: 0247605871

 

 

Go to Top