Persyaratan #
- Identitas lengkap pemohon
- Fotokopi NPWP pemohon / perusahaan
- Fotokopi SIUP
- Fotokopi TDP
- Fotokopi sah sertifikat tanah atau bukti surat kontrak minimal untuk jangka waktu 5 ( lima ) tahun.
- Daftar ketenagaan beserta SIP / SIK
- Daftar sarana dan prasarana
- Fotokopi perjanjian kerja sama dengan laboratorium dispensing bagi optikal yang tidak memiliki laboratorium
- Rekomendasi dari asosiasi optikal setempat ( GAPOPIN )
- Gambar denah lokasi dan bangunan optik
- Rekomendasi puskesmas setempat
- Fotocopy izin operasional lama bagi yang perpanjangan
Sistem, Mekanisme dan Prosedur #
- Surat permohonan rekomendasi penyelenggaraan dari DPM & PTSP ( Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu )
- Pemeriksaan / penelitian kelengkapan dan kebenaran administrasi berkas permohonan
- Apabila berkas permohonan tidak lengkap dikembalikan untuk dilengkapi
- Pemeriksaan sarana di lapangan berdasarkan standart dan persyaratan
- Pemeriksaan lapangan bersama tim teknis
- Hasil pemeriksaan ( Berita Acara Rekomendasi)
- Pengkajian hasil pemeriksaan (apabila belum memenuhi persyaratan maka pemeriksaan ulang)
Waktu Penyelesaian #
3 Hari
Rekomendasi diterbitkan maksimal 3 ( tiga ) hari kerja setelah visitasi jika hasil pemeriksaan sudah memenuhi standar dan persyaratan.
Biaya/ Tarif #
Tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan #
1.Surat tembusan hasil Berita Acara pemeriksaan
2.Rekomendasi Izin Operasional Optik
Whatsapp :