Layanan Informasi Kota Semarang

PPID Kota Semarang
View Categories

Rekomendasi Izin Operasional Optik Kota Semarang

Estimasi baca: < 1 menit baca

Persyaratan

  • Identitas lengkap pemohon
  • Fotokopi NPWP pemohon / perusahaan
  • Fotokopi SIUP
  • Fotokopi TDP
  • Fotokopi sah sertifikat tanah atau bukti surat kontrak minimal untuk jangka waktu 5 ( lima ) tahun.
  • Daftar ketenagaan beserta SIP / SIK
  • Daftar sarana dan prasarana
  • Fotokopi perjanjian kerja sama dengan laboratorium dispensing bagi optikal yang tidak memiliki laboratorium
  • Rekomendasi dari asosiasi optikal setempat ( GAPOPIN )
  • Gambar denah lokasi dan bangunan optik
  • Rekomendasi puskesmas setempat
  • Fotocopy izin operasional lama bagi yang perpanjangan

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  • Surat permohonan rekomendasi penyelenggaraan dari DPM & PTSP ( Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu )
  • Pemeriksaan / penelitian kelengkapan dan kebenaran administrasi berkas permohonan
  • Apabila berkas permohonan tidak lengkap dikembalikan untuk dilengkapi
  • Pemeriksaan sarana di lapangan berdasarkan standart dan persyaratan
  • Pemeriksaan lapangan bersama tim teknis
  • Hasil pemeriksaan ( Berita Acara Rekomendasi)
  • Pengkajian hasil pemeriksaan (apabila belum memenuhi persyaratan maka pemeriksaan ulang)

Waktu Penyelesaian

3 Hari

Rekomendasi diterbitkan maksimal 3 ( tiga ) hari kerja setelah visitasi jika hasil pemeriksaan sudah memenuhi standar dan persyaratan.

Biaya/ Tarif

Tidak dipungut biaya

Produk Pelayanan

1.Surat tembusan hasil Berita Acara pemeriksaan

2.Rekomendasi Izin Operasional Optik

Whatsapp :

Go to Top