Apakah peserta BPJS Kesehatan Mandiri bisa langsung pindah menjadi peserta BPJS Kesehatan Pekerja Penerima Upah (PPU) jika diterima kerja di suatu perusahaan? Atau malah menjadi BPJS ganda?
- Peserta yang sebelumnya terdaftar sebagai peserta mandiri dan kemudian beralih menjadi peserta PPU (Pekerja Penerima Upah ) swasta maupun Penyelenggara Negara maka status kepesertaan bisa berubah setelah di alihkan atau di daftarkan oleh Pemberi Kerja
- Bagi peserta PBPU / Mandiri yang beralih menjadi Peserta Pekerja Penerima Upah Swasta pendaftaran kepesertaan maka di daftarkan oleh Bagian Kepegawaian /HRD Perusahaan
- Bagi peserta PBPU / Mandiri yang beralih menjadi Peserta Pekerja Penerima Upah Swasta pendaftaran kepesertaan maka di daftarkan oleh Bagian Kepegawaian /HRD Perusahaan
Lalu, bagaimana cara mengganti kartu BPJS lama ke kartu BPJS yang baru bila kerja di suatu perusahaan. Apa bisa diurus secara mandiri?
Peserta dapat memanfaatkan fitur KIS Digital pada aplikasi Mobile JKN dan NIK (Nomor Induk Kependudukan) pada KTP/KIA sebagai identitas resmi peserta JKN untuk mendapatkan layanan kesehatan dengan prosedur JKN.