Persyaratan #
- Surat Permohonan
- Surat Rekomendasi Kecamatan setempat
- Struktur/Daftar Nama Pengurus Yayasan dilampiri Akta Notaris Pendirian
- Sertifikat Kepemilikan Tanah dan bangunan atau sewa Jangka Waktu sekurangnya 5 Tahun
- Daftar dan FC Ijazah tertinggi Pengurus Sekolah
- Pernyataan Melaksanakan Kurikulum Yang Berlaku
- Pernyataan Membayar Upah/gaji guru/Karyawan sesuai UMR
- Program kerja jangka pendek-menengah-panjang
- Peta lokasi lembaga
- Surat Pernyataan dari yayasan pengampu
- Dokumentasi KBM dan studi kelayakan (berisi latar belakang/tujuan sekolah, spesifikasi bangunan, lokasi dan dukungan masyarakat, sumber peserta didik, fasilitas penunjang pendidikan)
Sistem, Mekanisme dan Prosedur #
- Pemohon mengajukan proposal ke Subag Umum dan Kepegawaian
- Proposal masuk akan dikaji sesuai dengan persyaratan
- Persyaratan Proposal Lengkap akan di visitasi oleh tim dari Dinas Pendidikan Kota Semarang
- Hasil Pleno jika pemohon sudah memenuhi syarat, akan dilaporkan/diusulkan kepada Kepala Dinas untuk diterbitkan Surat Keputusan Izin Pendirian/Operasional Sekolah
Waktu Penyelesaian #
50 Hari kerja
Biaya/ Tarif #
Tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan #
Pelayanan Izin Pendirian PAUD
Pengaduan Layanan #
twitter = @disdik_kotasmg
instagram = disdik_kotasmg
Facebook = PPID Disdik Kota Semarang
Telp = 024-8412180