Layanan Informasi Kota Semarang

PPID Kota Semarang
View Categories

Persewaan Kamar Penginapan Manunggal Jati Kota Semarang

Estimasi baca: < 1 menit baca

Persyaratan

  • Membawa kartu tanda penduduk (KTP)

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  • Penyewa harus meninggalkan Kartu Tanda Pengenal diri yang masih berlaku pada waktu akan memesan kamar yang diserahkan kepada Petugas Resepsionis (Front Office)
  • Penyewa harus membayar retribusi sesuai dengan jenis Kamar yang dipesan.
  • Untuk rombongan lebih dari 8 orang harus mengadakan pemesanan terlebih dahulu, selambat-lambatnya 2 (dua) Minggu sebelumnya dengan membayar uang muka sebesar 50 % (Lima puluh persen) dari tarip yang telah ditetapkan.
  • Pembatalan terhadap pemesanan Kamar yang dilakukan dalam jangka waktu kurang dari 1 (satu) minggu dikenakan ganti rugi sebesar 25% (dua puluh lima persen)

Waktu Penyelesaian

  • 10 Menit
  • 1 Penyewa wajib datang atau telepon untuk melakukan booking kamar

Biaya/ Tarif

  1. Sesuai dengan Perda Kota Semarang No 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  2. Penyewa kamar yang menggunakan tempat penginapan hanya sesaat ( Part time ) tetap dikenakan tarif satu kali menginap.
  3. Penyewa kamar yang melakukan Chek Out lebih dari jam 13.00 WIB dikenakan tambahan tarif 50%.

Produk Pelayanan

Persewaan kamar penginapan manunggal jati

Pengaduan Layanan

Alamat Kantor :

Jl. Pamularsih Raya No.20
Semarang, Jawa Tengah.

Telp. (024) 7606879 / Fax. (024) 7606879

Email : disporakotasemarang@gmail.com

IG : @disporakotasemarang

Webbsite : lapor.go.id

SMS : 1708

e-mail : kontak@lapor.go.id

Whatsapp & Telegram :

 

 

Go to Top