Persyaratan #
- Membawa kartu tanda penduduk (KTP)
Sistem, Mekanisme dan Prosedur #
- Penyewa harus meninggalkan Kartu Tanda Pengenal diri yang masih berlaku pada waktu akan memesan kamar yang diserahkan kepada Petugas Resepsionis (Front Office)
- Penyewa harus membayar retribusi sesuai dengan jenis Kamar yang dipesan.
- Untuk rombongan lebih dari 8 orang harus mengadakan pemesanan terlebih dahulu, selambat-lambatnya 2 (dua) Minggu sebelumnya dengan membayar uang muka sebesar 50 % (Lima puluh persen) dari tarip yang telah ditetapkan.
- Pembatalan terhadap pemesanan Kamar yang dilakukan dalam jangka waktu kurang dari 1 (satu) minggu dikenakan ganti rugi sebesar 25% (dua puluh lima persen)
Waktu Penyelesaian #
- 10 Menit
- 1 Penyewa wajib datang atau telepon untuk melakukan booking kamar
Biaya/ Tarif #
- Sesuai dengan Perda Kota Semarang No 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
- Penyewa kamar yang menggunakan tempat penginapan hanya sesaat ( Part time ) tetap dikenakan tarif satu kali menginap.
- Penyewa kamar yang melakukan Chek Out lebih dari jam 13.00 WIB dikenakan tambahan tarif 50%.
Produk Pelayanan #
Persewaan kamar penginapan manunggal jati
Pengaduan Layanan #
Alamat Kantor :
Jl. Pamularsih Raya No.20
Semarang, Jawa Tengah.
Telp. (024) 7606879 / Fax. (024) 7606879
Email : disporakotasemarang@gmail.com
IG : @disporakotasemarang
Webbsite : lapor.go.id
SMS : 1708
e-mail : kontak@lapor.go.id
Whatsapp & Telegram :
081215000512