Apa itu SPKT?
SPKT atau Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu bertugas memberikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat, dalam bentuk penerimaan dan penanganan pertama laporan/pengaduan, pelayanan bantuan/pertolongan kepolisian, bersama fungsi terkait mendatangi TKP untuk melaksanakan kegiatan pengamanan dan olah TKP sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.
SPKT kan Sentra Pelayanan, terus pelayanan yang diberikan dapat berupa apa aja si?
Layanan SPKT dapat berupa Laporan Polisi (LP); Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTPLP); Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK); Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK); Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP); Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD); dan Surat Rekomendasi Ijin Usaha Jasa Pengamatan.
Ooh gitu, tapi fungsinya untuk apa?
Fungsi SPKT aku tulis dibawah ini ya, silahkan membaca,
- Pengkoordinasian dan pemberian bantuan serta pertolongan, anatara lain penanganan tempat kejadian perkara (TKP) meliputi tindakan pertama di TKP (TPTKP) dan pengolahan TKP, turjawali (pengaturan jalan dan pengawalan lalu-lintas), dan pengamanan;
- Pelayanan masyarakat antara lain melalui telepon, pesan singkat, faksimili, internet (jejaring sosial), dan surat;
- Penyajian informasi umum yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Gimana sekarang kamu sudah tahu kan apa itu SPKT? Nah untuk penjelasan lebih lanjutnya kamu bisa lihat di website resmi porlestabes Semarang Polda Jawa Tengah di link ini https://restabessmg.jateng.polri.go.id/pelayanan-spkt/
See you next time…
Kontributor: Adiastuti