Syarat dan prosedur penerbitan SIM Hilang/Rusak : #
Syarat : #
- Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter
- Laporan Polisi Kehilangan SIM
- Membayar Formulir di BRI
- Mengisi Formulir Permohonan
- Melampirkan KTP
- Apabila KTP ikut hilang, harap diurus terlebih dahulu
Prosedur : #
- Mengurus Surat Keterangan Kesehatan di Bagian Pemeriksaan Kesehatan.
- Mengisi Formulir Pendaftaran di Loket SIM Hilang.
- Mengurus AKDP (Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi) di Loket Asuransi.
- Mendaftarkan diri di Loket Pendaftaran. Semua persyaratan tersebut di atas diserahkan ke Loket Pendaftaran kemudian pemohon akan menerima tanda bukti untuk pengambilan SIM.
- Pengambilan Foto diri Pemohon untuk SIM, yaitu pengambilan Foto, Sidik Jari, dan konfirmasi data pribadi yang tercantum di Formulir Pendaftaran.
- Pengambilan SIM dengan menggunakan tanda bukti pengambilan SIM.
- Pengambilan Kartu AKDP dengan menggunakan tanda bukti pengambilan kartu AKDP.